Kejari Pringsewu Setorkan Uang Kerugian Negara ke Bank BRI Cabang Pringsewu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 24 Agustus 2021

Kejari Pringsewu Setorkan Uang Kerugian Negara ke Bank BRI Cabang Pringsewu


Pringsewu,Harian Koridor.com-Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bapak ADE INDRAWAN, SH. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. MARWAN JAYA PUTRA, SH. MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan TIA NOVALIANTI, SH. MH. melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara dan denda ke Bank BRI Cab. Pringsewu, Selasa (24/8)


Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bapak ADE INDRAWAN, SH.dalam kesempatan ini mengatakan, penyetoran uang pengganti kerugian negara dan denda dalam dua kasus perkara, tentang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hedung rawat inap kelas III RSUD kabupaten pringsewu An. Terpidana M. Nurdin Bin Hamza Ali.


iya juga menambahkan di tambah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu An. Terpidana Bace Subarnas Bin Darma 


"Kedua kasus yang telah di selesaikan dengan kenegaran tersebut,maka pihak Kejari pringsewu menyetor uang pengganti kerugian negara dan denda ke Bank BRI Cab. Pringsewu  dengan total senilai Rp. 620.226.000,-(enam ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)," Ujarnya.


Adapun kepala cabang BRI Pringsewu Nur Adi iscahyadi mengatakan pihak bank BRI cabang pringsewu telah menerima uang penyetoran kerugian negara dari pihak Kejari yang langsung di serahkan oleh kepala Kejari Pringsewu Ade indrawan.SH.sebesar Rp. 620.226.000,-(enam ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)


"Setelah menerima uang tersebut pihak bank BRI Cab Pringsewu , langsung akan di setorkan ke rekening kas negara,"Jelasnya.(za).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages