Belasan Ekor Monyet Dalam Kemasan Kardus Gagal Diselundupkan ke Jakarta - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 24 September 2021

Belasan Ekor Monyet Dalam Kemasan Kardus Gagal Diselundupkan ke Jakarta


Lamsel, Harian Koridor.com-Upaya penyelundupan satwa, baik yang dilindungi atau kategori langka maupun yang tidak dilindungi, oleh pihak tak bertanggungjawab hingga saat ini masih terus saja terjadi. 


Kini kembali Pejabat Karantina Pertanian Lampung menggagalkan pengiriman belasan ekor monyet asal Bandar Lampung yang tidak disertai dokumen maupun Sertifikat Kesehatan, pada Kamis (23/9/2021). Dimana sebelumnya telah berhasil gagalkan penyelundupan dua ekor orangutan (Pongo abelli) pada Mei lalu.


Tim Gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung beserta instansi terkait lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Saat itu tim tengah melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (23/09). 


Saat menghentikan sebuah minibus travel, petugas mencurigai kendaraan ini. Saat diperiksa, petugas menemukan 8 ekor monyet dari jenis Ekor Panjang dan Beruk sebanyak 5 ekor. Meski tergolong bukan jenis yang dilindungi, namun melalulintaskan satwa-satwa tersebut tetap harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dan Dokumen dari daerah asal. Belasan monyet ini rencana akan dibawa menuju Jakarta.


Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.


"Perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, dengan denda maksimal 2 miliar rupiah," tambah Karman. 


"Tak hanya itu, pelaku juga telah melanggar UU. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun, dengan denda sebesar 100 juta rupiah," tegas Karman.


Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan,13 ekor satwa  tersebut kemudian diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut.


Di tempat terpisah, Muh.Jumadh, Kepala Karantina Pertanian Lampung menyampaikan apresiasi kepada tim Karantina Pertanian Lampung dan Instansi lainnya yang hingga saat ini terus bersemangat dalam mengungkap kasus pelanggaran UU perkarantinaan. "Saya mengapresiasi kesuksesan tim kerja dalam menggagalkan penyelundupan satwa  asal Sumatra ke daerah lain. Saya meminta agar semangatnya terus meningkat dalam mencegah kasus pelanggaran karantina sekaligus mengedukasi kepada masyarakat terkait Karantina Pertanian," terang Muh. Jumadh.(*). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages