Dua Pelaku Penyalahguna Narkotik Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 02 Oktober 2021

Dua Pelaku Penyalahguna Narkotik Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu


Pringsewu, Harian Koridor.com-Satnarkoba polres Pringsewu berhasil meringkus dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu diduga lokasi terpisah pada Kamis (30/9/21)


Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni A (17) warga kecamatan Pugung Tanggamus dan WCP (24) warga kecamatan Gadingrejo.


Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di areal pasar terminal Pringsewu.


Berdasarkan informasi tersebut kemudian Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku.


"Salah satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di area terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu" ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (2/10/21).


Pada saat dilakukan penggeledahan di saku celana WCP didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0.30 gram.


Dalam proses interograsi, mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seorang warga kecamatan Pugung berinisial A. 


Berdasarkan pengakuan WCP kemudian Tim melakukan pengembangan dengan metode under cover buy.


"Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas jalan Simpang Tangkit Kecamatan Pugung-tanggamus saat transaksi jual beli dengan anggota kami yang menyamar" terang Iptu Khairul.


Dalam kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana.


Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku di amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.


"Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu pelaku masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2021 teng sistem peradilan pidana anak" pungkasnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages