Anggota MPR RI Fraksi PDIP Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar dengan Kelompok Tani WK - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 29 Maret 2022

Anggota MPR RI Fraksi PDIP Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar dengan Kelompok Tani WK


Pringsewu,Harian Koridor.com-Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc melaksanakan Kegiatan  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dengan Kelompok Tani Wana Karya di Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Senin 28 Maret 2022.


Hadir dalam Sosialisasi yang tersebut  Kepala Pekon Bumiayu Hadirin,Ketua Kelompok Tani Wanakarya Sugiman,  Babinsa, tokoh masyarakat, dan Pengurus Ranting PDI Perjuangan setempat.


Sosislisasi 4 Pilar MPR RI merupakan salah satu tugas setiap anggota MPR RI. Setiap anak bangsa, mulai dari masyarakat hingga pemimpin di negeri ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berpedoman pada 4 pilar MPR RI, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta NKRI. Karena hal tersebut sudah menjadi kesepakatan pendiri bangsa kita ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan menjadi negara republik Indonesia yang berdaulat. Pancasila sebagai dasar negara merupakan perwujudan nilai - nilai luhur bangsa Indonesia yang yang digali dari kehidupan masyarakat. Bhinneka Tunggal Ika juga merupakan potret realitas sosial kehidupan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme dan harus dipertahankan sampai akhir zaman. 



Penguatan serta pembumian nilai- nilai Pancasila saat ini perlu diperkuat secara terus - menerus ditengah masyarakat dengan situasi menguatnya arus globalisasi yang berpotensi merenggangkan “kerekatan sosial”, serta menguatnya individualisme. Selain itu, penguatan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 serta Kebhinnekaan akan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Dalam kesempatan itu juga dibahas mengenai program pemerintah tentang sertifikasi tanah ( PTSL ) dan Permasalahan Biaya Perolehan Hak atas  Tanah dan Bangunan terhutang / BPHTB terhutang menjadi kendala saat masyarakat pelaku usaha kecil akan meminjam uang di Bank karena biaya tersebut sangat membebani masyarakat pelaku usaha kecil dan mikro di daerah tersebut. Dengan dalih peningkatan PAD hal ini tentunya bertentangan dengan kebijakan sertifikasi tanah dari Presiden Jokowi dalam membantu masyarakat dalam berusaha. Hal ini perlu ditindak lanjuti oleh Pemerintah daerah setempat jangan sampai kebijakannya bertentangan dengan pemerintah pusat yang dapat menghambat peluang berusaha masyarakat di daerahnya karena tingginya biaya akses permodalan ke Bank sebagai akibat pengenaan tarif BPHTB.


Selain itu permasalahan klasik petani selalu muncul ketika musim tanam tiba yaitu kesulitan dalam memperoleh pupuk dan ketika panen tiba menurunnnya harga produksi padi petani. pemanfaatan sumberdaya air dimana di daerah tersebut tidak memperoleh manfaat akan sumberdaya air dari keberadaan Bendungan Way Sekampung. Tentunya ini menjadi perkerjaan rumah bersama bagaiman petani bisa mengatasi permasalahan tersebut dengan mencari jalan keluar agar tidak selalu terjebak pada kondisi tersebut. Dengan adanya permasalah Tanah, Air dan Iklim berusaha tentunya tata  pelaksanaan pemerintahan yang mematuhi 4 Pilar MPR RI ini, menjadi jawaban yang niscaya akan mensejahterakan masyarakat dan menjamin keadilan ekonomi, keadilan sosial seperti yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945. (Irma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages