PN Kota Agung Gelar Sidang Ke 2 Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 12 Maret 2022

PN Kota Agung Gelar Sidang Ke 2 Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan


Tanggamus,Harian Koridor.com-Sidang Ke-2 Kasus pembunuhan Dede Saputra (32), dengan terdakwa Syahrial Aswad (34), digelar di Pengadilan Negeri klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (10/3/2022) kemarin.


Adapun agenda sidang adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tim penasehat hukum Syahrial Aswad. Dalam eksepsi terhadap Nomor Register Perkara: 64/PID.B/2022/PN Kota Agung.


Adapun pada sidang Ke-2 ini,  Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. masih bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dua Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. selaku Panitera Muda Perdata dan Epita Indarwati, S.H.


Sedangkan yang menjadi Tim Penasehat Hukum terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., dan Hanna Mukarromah, S.H. Dan dihadiri  juga sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa.


Sebelum sidang ke-2 terdakwa Syahrial Aswad ditutup,  Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (16/3) mendatang. Dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.


Ketika Awak media meminta keterangan dari Endy Mardeni selaku salah satu anggota tim penasehat hukum Syahrial Aswad Telepon Selulernya, Ia menegaskan, mereka membantah dakwaan dari penuntut umum. Setidaknya menurut Endy dan rekan, terdapat dua poin utama eksepsi terdakwa, yang seyogyanya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini.


Tim penasihat hukum Syahrial Aswad, memulai keberatan/eksepsi dengan mempertanyakan secara yuridis, formal, dan materil apakah pemeriksaan perkara kliennya sudah memenuhi hukum acara pidana yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.


“Ada dua hal utama dalam eksepsi kami. Pertama menurut kami, surat dakwaan (dari penuntut umum) batal demi hukum. Berikutnya, surat dakwaan menurut kami tidak dapat diterima,” tegas Endy melalui Sambungan Telepon Selulernya, Jum'at ( 11/03/2022). Pukul. 17.00. WIB.


Masih menurut Endy Surat dakwaan batal demi hukum, kliennya (Syahrial Aswad) yang beralamat di Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah ditangkap Polisi gabungan Polsek Pugung dan Satreskim Polres Tanggamus, Selasa (13/7/2021) pukul 21.55 WIB. Kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam kendaraan polisi,  lalu Handphone milik terdakwa disita polisi.


“Dalam perjalanannya, sekitar bulan Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus mengembalikan handphone klien kami kepada pihak keluarga. Kemudian klien kami sempat dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan. Namun klien kami menolak untuk menandatanganinya, karena dia tidak mengetahui permasalahan apa yang terjadi. Kemudian klien kami dipaksa untuk mengenal seseorang yang bernama Bakas Maulana Zambi alias Alan. Lagi-lagi dia bersikeras tidak mengenali siapa Bakas Maulana Zambi,” terang Endy.


Lebih lanjut Endy mengatakan, Di saat itulah terjadi kekerasan fisik terhadap terdakwa. Diduga dilakukan oleh oknum polisi. "Awalnya mata Syahrial Aswad ditutup menggunakan lakban. Kemudian kepalanya dipukul hingga bocor, hingga mengucurkan darah. Tak hanya itu, oknum polisi juga menembak bagian betis kanan Syahrial sebanyak dua kali" terang Endy.


Selain itu menurut Endy, ada beberapa hal yang terlihat janggal dan menjadi pertanyaan bagi tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad.


"Menurut kami yang terlihat janggal dan menjadi pertanyaan adalah, kenapa barang bukti berupa Handphone klien kami Syahrial Aswad dikembalikan setelah dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian, padahal menurut kami barang bukti tersebut sangat pantas untuk disita hingga sidang selesai", Kata Endy.


Dilain pihak, Penasehat Hukum Syahrial Aswad yang lainnya,  Wahyu Widiyatmiko, S.H., Melalui Sambungan Selulernya menambahkan bahwa, pada 15 Juli 2021, kepolisian melakukan pembantaran terhadap Syahrial. 


"Sejak tanggal 26 Juli 2021, ditahan hingga 15 November 2021. Lalu klien kami dikeluarkan dari tahanan dan pada saat itu juga ditangguhkan penahanannya. Satreskim Polres Tanggamus menjanjikan kepada keluarga, bahwa polisi akan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Namun pada tanggal 3 Februari 2022, pihak petugas dari Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kembali kepada Syahrial Dengan penjelasan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanggamus"  Ujar Wahyu Melalui Sambungan Selulernya, Jum'at (11/03/2022), pukul 17.30. WIB.


Dari rangkaian tersebut, menurut Wahyu Widiyatmiko, S.H. Syahrial Aswad telah mendekam di tahanan kepolisian selama 116 hari. Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dasar Polres Tanggamus menahan terdakwa.


Sebab menurut tim penasehat hukum, kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menjerat Syahrial Aswad.


“Untuk melakukan penahanan, seharusnya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu cukup alat bukti yang sah seperti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kejadian yang dialami klien kami, unsur-unsur itu tidak terpenuhi. Sehingga menurut kami, secara otomatis dakwaan dari penuntut umum dengan Nomor Register Perkara: PDM–437 /K.GUNG/02/2022 batal demi hukum,” jelas Wahyu.


Selanjutnya menurut Wahyu, "Dakwaan dari penuntut umum yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, kesemuanya tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa" imbuhnya.


Di dalam surat dakwaan dari penuntut umum, tim penasehat hukum Syahrial Aswad menilai bahwa dakwaan tersebut dipaksakan. Dikarenakan penuntut umum hanya mengandalkan alat bukti rekaman close circuit television (CCTV), yang menurut keterangan saksi-saksi, pada rekaman CCTV tersebut adalah  Syahrial Aswad.


"Namun keterangan saksi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab seharusnya pada saat penyidikan di kepolisian, penyidik kepolisian seharusnya menghadirkan keterangan dari saksi ahli terkait CCTV tersebut. Sehingga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa apakah benar di dalam rekaman CCTV tersebut benar sosok orang tersebut. Kemudian jelas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syahrial Aswad tidak mengakui adanya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Dan di dalam BAP Bakas Maulana Zambi menyatakan bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan. Dan seharusnya terdakwa Syahrial Aswad dibebaskan demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Maka menurut kami, surat dakwaan tidak dapat diterima,” papar Wahyu.


Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad berharap akan mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat diungkap tanpa adanya rekayasa dan tidak dipaksakan. Dan diharapkan dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini dapat dibuktikan di persidangan dan menjadi perhatian dalam penegakkan hukum di negara ini.


“Berdasarkan seluruh uraian itu, kami mohon Majelis Hakim memperkenankan kami mengajukan permohonan agar kiranya demi keadilan menjatuhkan Putusan Sela, antara lain mengabulkan eksepsi terdakwa Syahrial Aswad. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 batal demi hukum. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ber-KeTuhanan Yang Maha Esa,”  Pungkas Wahyu.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages