Ini Kata Kepala BPKAD Lampung Marindo Soal THR ASN Paling Cepat H-10 Sudah Dibayar - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 19 April 2022

Ini Kata Kepala BPKAD Lampung Marindo Soal THR ASN Paling Cepat H-10 Sudah Dibayar


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marindo Kurniawan mengatakan THR segera dibayarkan paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri.


Bahkan, THR untuk tahun ini berdasarkan PP dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, tersebut yakni mewajibkan Pemda untuk menambahkan Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen.


“Untuk aturannya itu sudah keluar dari pusat dan semua bersumber dari PP, SE Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan,” ungkap Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Selasa (19/4/2022).


Pemprov Lampung saat ini tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengeluarkan THR tersebut.


“Kita tinggal menunggu Pergub saja, THR akan segera kita cairkan sebelum memasuki hari raya Idul Fitri,” kata Marindo. 


Dikatakannya, saat ini Pergub sudah dibahas oleh 3 instansi terkait, dan setelah semuanya Klir tinggal ditandatangani oleh Gubernur Lampung.


“Setelah ditandatangani oleh Gubernur maka kita akan bayarkan THR untuk ASN maupun PPPK. Karena kita komitmen membayar sebelum Hari Raya Idul Fitri. H-10 paling cepat kita sudah bayarkan,” kata dia. 


Apalagi saat ini, kata Marindo untuk Provinsi Lampung komitmen membayarkan sangat tinggi, karena keuangan cukup dan tidak ada masalah.


“Dan berdasarkan PP dan SE Mendagri itu ada hal yang baru memang, yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen. Ini sebagai apresiasi Presiden Jokowi untuk para ASN yang sudah bekerja dan berjuang dalam hal pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19,” kata dia. 


Menurut Marindo, THR yang diberikan untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat bervariasi. Alasannya, tergantung besar gaji bulanan yang diterima dan golongan.


Presiden Jokowi  telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.


Diketahui, sebelumnya aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.


“Dasar pembayaran THR yang berasal dari APBN ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja,” ungkap Darmawan, Kepala KPPN Bandarlampung dalam keterangan persnya hari ini.


Khusus untuk ASN pemerintah daerah, pencairan THR masih memerlukan peraturan kepala daerah.


Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri.


Jadwal pembayaran THR selanjutnya akan diatur oleh PT Taspen dan Asabri.


Darmawan menjelaskan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,  pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Darmawan juga menjelaskan dasar pemberian THR tahun 2022 adalah gaji yang diberikan pada April 2022 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Menurut Darmawan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e.


Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR.


Sesuai arahan Presiden,  kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 melalui pelayanan kepada masyarakat, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, dimana satuan kerja dapat mengajukan SPM ke KPPN yang akan melakukan proses pencairan dana sesuai mekanisme yang berlaku.


Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri maka THR tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.


Menurutnya, satuan kerja pengelola dana APBN diwilayah pembayaran KPPN Bandar Lampung berjumlah 278 satker dengan total pagu sebesar Rp9,54 triliun untuk belanja pegawai, barang, modal, bantuan sosial dan transfer ke daerah.


Dari jumlah tersebut sekitar Rp2 triliun merupakan belanja untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pusat sebanyak kurang lebih 20 ribuan pegawai.(red/hp). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages