Juniardi Menyebut Wartawan Yang Wajib Dibela adalah Memenuhi Syarat Standar Kompetensi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 02 April 2022

Juniardi Menyebut Wartawan Yang Wajib Dibela adalah Memenuhi Syarat Standar Kompetensi


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, menanggapi laporan laporan dari kepala desa hingga kepala sekolah se-Provinsi Lampung yang kerap di datangi sekelompok orang yang mengatasnamakan wartawan.


Mereka datang  bergerombol lima sampai delapan orang mengatasnamakan tim wartawan dengan alasan konfirmasi, yang ujung ujung mencari kesalahan dan meminta sejumlah uang.


Karena itu  kepala desa dan kepala sekolah melalui telpon seluler dan WhatsApp, mempertanyakan, wartawan seperti apa yang harus dilayani dan wartawan seperti apa yang di bela oleh pak Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan.??.


Juniardi, yang juga Pimred media siber sinarlampung.co mengatakan Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Kemudian Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.


Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," katanya.


Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing. "Artinya untuk menjadi wartawan itu hak azasi manusia, hak semua masyarakat, tapi tentunya ada persyaratannya bukan hanya modal surat tugas atau KTA saja. Ini yang harus di jelaskan supaya di pahami dan jadi pedoman para kepala sekolah dan kepala desa " kata Juniardi.


Menurut Juniardi, pers yang baik pasti datang dengan pertama menjelaskan identitas media, dan kepentingan kedatanganya. Dan pasti bertanya bersedia atau tidak. "Jadi jika datang tidak jelaskan identitas, yang tanyakan pertama dari mana, jika wartawan dimana tempat si wartawan bekerja. Cek namanya ada enggak di book media," katanya.


Kedua, lihat di medianya berbadan hukum atau tidak karena harus maksimal badan huku PT. Ketiga lihat juga yang bertanggung jawab di book redaksinya maksimal sudah menyandang Kompeten Utama. "Keempat, tanyakan si wartawan apakah sudah standar kompetensi. Karena itu semua syarat yang di wajibkan dari dewan pers, Apabila sudah memenuhi semua itu wajib dilayani karena sudah jelas legalitasnya," ungkap Juniardi wartawan senior provinsi Lampung.


Juniardi menegaskan untuk wartawan Provinsi Lampung yang harus dibela dalam menjalankan tugasnya oleh PWI Lampung wartawan, pertama wartawan anggota PWI, yang sudah memenuhi syarat dari dewan pers. "Jadi tidak semua wartawan, maksimal wartawan yang sudah memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Hukum dan beretika. Serta sudah standar kompetensi, itu yang wajib dilayani, tegas Bang Jun, Selasa,(29/03/22).


Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu juga mengingatkan wartawan harus mematuhi kode Etik Jurnalistik, yang diatur dalam UU Pers. "Wartawan itu profesi, makanya harus berkopetensi. Karya wartawan itu adalah berita, bukan memaksa maksa.  Bahkan menulis beritapun ada rambu rambu yang juga diatur dalam UU lain. Jadi wartawan profesional itu wajib dilayani. Jika ada wartawan yang berperilaku meresahkan dan bertindak diluar konteks sebagai wartawan, maka dia bukan wartawan. Jadi yang hanya mengganggu, meresahkan, serta berperilaku kriminal silahkan laporkan kepihak yang berwajib,"tegas Magister Hukum jebolan Universitas Lampung,(Unila)


Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan juga menghimbau kepada pihak pihak kepala sekolah dan kepala desa untuk melaporkan oknum wartawan yang enggak jelas atau meragukan ke Polsek terdekat "Supaya terlepas dari jeratan pemerasan atau pungli. Kita juga sudah kordinasi dengan penegak hukum, untuk menindak wartawan wartawan abal abal yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat," pungkasnya. ( red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages