Polda Lampung Tangkap Empat Tersangka Bajing Loncat - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 12 Mei 2022

Polda Lampung Tangkap Empat Tersangka Bajing Loncat


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Polda Lampung menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat yang terjadi di Jalan Teluk Ambon, Panjang, Bandarlampung, Senin (9/5).


"Empat tersangka yang ditangkap berinisial A, FA, H dan MA," kata Wadirkrimum AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasubbid Penmas Bihumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat di Bandar lampung, Rabu 11 mei 2022.


Dia melanjutkan empat tersangka ditangkap lantaran melakukan aksi bajing loncat terhadap kendaraan truk dengan nomor polisi BE 9509 BJ yang membawa kacang kedelai. Aksi tersebut menjadi viral di media sosial.


Aksi bajing loncat tersebut dilakukan bersama lima orang tersangka yaitu masing masing berinisial MA,H,FA,A dan J dengan cara tiga  pelaku inisial MA,H dan FA berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio,  milik tersangka A, yang dikendarai oleh tersangka FA mengejar mobil dump truck yang bermuatan kacang kedelai,  dan tersangka MA dan H turun dari motor langsung naik keatas bak dump truk lalu mengambil barang muatan dari atas dump truck berupa kacang kedelai dengan dimasukan kedalam karung kosong yang sdh di siapkan oleh para tersangka.  Lima dari empat  orang tersangka yang melakukan aksi yang saat ini ditahan dalam proses penyidikan berinisial MA, H, FA, A sedangkan J (DPO) dan hasil penyidikan dari empat tersangka barang curian dijual kepada pelaku penadah hasil kejahatan pencurian kacang kedelai  inisial O (DPO). Dengan harga 1.3 juta. kata dia


Hamid menambahkan dari hasil barang yang dijual sebesar Rp1,3 juta tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp250 ribu. Uang hasil curian tersebut kemudian dipergunakan para pelaku untuk kebutuhan makan sehari-hari.


"Atas kejadian tersebut, empat tersangka A dan FA dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan tersangka MA dan H yang masih di bawah umur Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana juncto UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara selama  sembilan tahun," kata dia lagi.


Barang bukti yang telah diamankan satu buah sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dan uang Rp 65.000 sisa hasil dari pencurian.

 

Ia menghimbau kepada para pengemudi kendaraan yang mengangkut barang agar dapat menjaga barang bawaan nya. Selain itu juga, pengemudi kendaraan dapat beristirahat terlebih dahulu ketika waktu telah larut malam.


"Ketika sudah malam lebih baik istirahat dulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah paginya, baru pengemudi bisa melanjutkan perjalannya kembali," katanya.


"Kemudian juga, para sopir atau pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat bajing loncat agar melapor kepada pihak kepolisian. Tidak usah takut dengan para pelaku kejahatan," katanya lagi.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages