Polsek TKB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana "Pengelapan Dalam Jabatan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 17 Mei 2022

Polsek TKB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana "Pengelapan Dalam Jabatan


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Kasus Penggelapan dalam Jabatan terhadap Korban EJ (21) th warga Marga Mulya Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur.


Pelaku Penggelapan dalam Jabatan telah di tangkap Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Tanjung Karang Barat.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.IK., mengatakan, pelaku berinisial PA (24) th warga Garuntang Kec. Bumi Waras Bandar Lampung, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek TKB dan ahirnya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian berhasil melaksanakan penangkapan  pada hari Jumat tgl 13 Mei 2022 sekira pkl 11.00 Wib.


"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kp. Crewet Kab. Tangerang, penangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari Korban pada hari Rabu tgl 4 Mei 2022 yang lalu,  ujar Kompol Sandy, Selasa (17/5/2022).


Pelaku (PA) melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang terekam dalam CCTV pada  hari Selasa tgl 3 Mei 2022 sekira pkl 21.45 wib, awalnya pelaku merupakan karyawan di Toko Indomaret Tamin Kel. Sukajawa Kec. Tanjung Karang Barat Bandar Lampung,  sebagai Merchendaise (MD) yang bertugas sebagai pemegang Shift dan mengurus barang - barang promosi serta mengurus uang hasil penjualan Toko untuk disetorkan, selanjutnya saat pelaku sedang menjaga Toko Indomaret kemudian pelaku masuk kedalam ruang Brangkas Toko lalu mengambil uang yang ada di dalam Brankas Toko sebesar Rp 50.043.400,- (Lima puluh juta empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) setelah mengambil uang tersebut kemudian pelaku kabur, kata Kompol Sandy.


Kompol Sandy mengatakan, bahwa dari hasil  pemeriksaan,  pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah di gunakannya untuk kepentingan pribadinya membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor R2 merk Vario  dan yang lainnya untuk foya - foya selama berada di Kab. Tangerang, jelasnya.


Akibat  perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun, tutupnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages