Pemkab Lambar Gelar Vaksinasi Tahap Pertama Terhadap Penyakit PMK Hewan Ternak - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 30 Juni 2022

Pemkab Lambar Gelar Vaksinasi Tahap Pertama Terhadap Penyakit PMK Hewan Ternak


Lambar,Harian Koridor.com-Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar acara Vaksinasi tahap pertama terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. di Perumahan Kodim Hamtebiu Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit.Kamis (30/06/2022).

 

  

Kegiatan dihdiri Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Sugeng Raharjo, Perwakilan Kodim 0422 Kabupaten Lampung Barat, Perwakilan Kapolres Lampung Barat, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Uspika Kecamatan Balik Bukit, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, anggota Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat. 


 


Sambutan Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus yang di bacakan oleh Staf Ahli Bupati bidang perekonomian dan Pembangunan Ir. Sugeng Raharjo 

vaksinasi tahap pertama ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Kabupaten Lampung Barat. 


Sugeng mengatakan bahwa Peternakan di indonesia dikejutkan dengan munculnya wabah PMK pada ternak sapi, saat ini dikabarkan bahwa wabah tersebut sudah menyebar dengan cepat hingga di 19 Provinsi di Indonesia. 


Pertama kali dilaporkan terjadi di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.PMK ini menular pada hewan ternak berkuku belah (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi), dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar akibat penurunan produksi dan produktivitas ternak, serta berdampak terhadap perdagangan produk ternak.


Sungeng mengatakan bahwa PMK disebabkan oleh adanya virus PMK, namun virus tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan manusia (bukan penyakit zoonosis), daging dan susu tetap aman untuk dikonsumsi.


Virus pmk sangat tahan dilingkungan serta relatif lebih tahan terhadap disinfektan. Penularan dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan sakit, kontak dengan peralatan kandang, orang dan kendaraan yang masuk ke lingkungan kandang, serta melalui udara (airborne disease).


Salah satu faktor risiko penyebaran masif penyakit mulut dan kuku adalah melalui lalu lintas hewan ternak yang masuk dari wilayah tertular PMK ke wilayah bebas.


Selanjutnya Sugeng mengatakan bahwa menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, lalu lintas ternak yang masuk dan keluar dari Kabupaten Lampung Barat sangat tinggi.


Hal ini perlu dilakukan tindakan kewaspadaan terhadap masuknya hewan kurban dari wilayah tertular dan menjaga Kabupaten Lampung Barat tetap bebas dari PMK. Strategi utama yakni melalui penerapan biosekuriti kandang, pengetatan lalu lintas hewan ternak, dan pengebalan hewan ternak,"


Sebelumnya di Indonesia pernah tertular penyakit mulut dan kuku, namun sudah dinyatakan bebas dari penyakit PMK pada tahun 1990 oleh organisasi kesehatan hewan dunia (oie) melalui berbagai macam upaya. 


Salah satu upaya Pemerintah dalam menangani penyebaran PMK adalah dengan melakukan pengebalan hewan ternak, yaitu melalui vaksinasi PMK, dengan harapan dapat mengamankan sentra populasi hewan ternak dan mengendalikan penyebaran PMK,


Adapun syarat hewan ternak yang akan divaksin adalah sehat, tidak bunting, umur minimal 2 minggu, bukan hewan ternak yang sembuh dari pmk. Saat ini vaksin PMK sudah sampai kabupaten Lampung Barat sebanyak 800 dosis.


Semoga upaya kita mendapat ridho dari tuhan yang maha kuasa dan kabupaten lampung barat tetap terbebas dari PMK.


Sementara Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat Yudha Setiawan menjelaskan pihaknya mendapatkan jatah vaksin PMK sebanyak 800 dosis vaksin. Kegiatan vaksinasi tersebut Yudha mengatakan sudah dilakukan sejak tanggal 27 Juni 2022 lalu.


Kita mendapatkan jatah sebanyak 800 dosis, dan hingga saat ini realisasinya sudah mencapai 60,25 persen atau sebanyak 482 dosis,dan diberi waktu selama tiga hari untuk menghabiskan stok vaksin tersebut yaitu dari 27-30 Juni jadi hari ini terakhir.


Vaksin yang akan digunakan hanya memilki rentang waktu pemakaian sekitar 6-8 jam setelah vial nya di buka. 

lewat dari batas waktu tersebut, vaksin PMK tidak lagi dapat digunakan, sehingga pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk melakukan vaksinasi di masing-masing Kecamatan guna mencapai target vaksinasi.


Nantinya vaksinasi ini akan dilakukan selama 3 tahap, dan untuk sekarang masih pada vaksinasi tahap pertama dan kedepan akan kembali dilaksanakan vaksinasi tahap kedua dan ketiga untuk menecegah penyebaran PMK itu. 


Selain itu, Pihaknya juga telah membentuk satgas penanggulangan PMK serta tim reaksi cepat (TRC) berdasarkan keputusan No: B/273/KPTS/lll.ll/2022.


Jadi bila ada hewan ternak yang terpapar Satgas penanggulangan PMK dan TRC langsung bisa terjun ke lokasi, namun itupun tergantung dengan ketersediaan vaksin yang ada.(lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages