Polsek Pringsewu Amankan 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 24 Juni 2022

Polsek Pringsewu Amankan 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Pringsewu, Harian Koridor.com-Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Lampung mengamankan 3 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung berinisial Y (14), P (19) dan A (23) .


Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, tiga tersangka pelaku pencabulan diamankan Polisi pada Jum'at 17 Juni sekitar pukul 19:00 wib di kediaman masing-masing pelaku. 


Menurut Kapolsek, Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu korban pada Jumat, 17 Juni yang lalu. 


"Benar, Pada Jumat yang lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP sebut saja bunga (red),"ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media pada Kamis (23/6)


Kapolsek mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu hari Kamis, 16 Juni 2022. 


Diceritakannya, Awal mula korban mengenal Y melalui media sosial whatsapp, setelah intens berkomunikasi lalu keduanya berpacaran. Lalu disaat mereka berpacaran Y telah 2 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 3 dan 16 Juni 2022, saat Y mengajak korban main dirumah di Pekon Margodadi.


Sedangkan 2 pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban yang dikenal melalui whatsapp sekaligus teman tersangka Y.


Aksi bejat kedua kalinya ini terjadi didalam kamar dirumah tersangka A di Pekon Sumberagung, parahnya lagi aksi bejat ini dilakukan oleh P dan A secara bersama-sama.


Tak hanya itu, Esoknya para tersangka tidak mengantarkan korban kerumahnya tetapi  meninggalkannya dijalan umum Pekon Tabung Anom, sehingga korban akhirnya dapat pulang kerumahnya setelah terlebih dahulu meminta diantar warga.


Diungkapkannya, setelah korban sampai dirumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya.


"Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temanya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,"ungkapnya.


Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata Kapolsek menambahkan, Polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.


Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit handphone dan 2 unit sepeda motor milik tersangka.


Kini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan mapolsek Pringsewu kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. 


Sementara itu dalam proses penyidikan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


"Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak."tandasnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages