Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Bandar Togel di Gunung Alip - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 24 Agustus 2022

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Bandar Togel di Gunung Alip


Tanggamus,Harian Koridor.com-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus kembali menangkap seorang tersangka dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Gunung Alip.


Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DA (54) diduga merupakan bandar togel, warga Blok II Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat terkait diduga pelaku merupakan bandar togel singapura.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut. Sehingga pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Rabu (24/8/2022).


Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 508.000,-. Dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar. Pecahan Rp50 ribu, sebanyak 1 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 1 lembar dan lainnya berupa pecahan Rp10 ribu hingga Rp100,-.


“Selain uang tersebut, juga diamankan buah buku rekapan togel dan Handphone Nokia 105 warna biru yang digunakan komunikasi maupun menerima pasangan,” ujarnya.


Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka merupakan bandar togel darat. Dimana ia menerima pasangan, lalu mencatat pada buku rekapan menunggu hasil nomor yang keluar.


“Menurut tersangka, ia melakukan penjualan togel yang biasa dikenal bandar darat,” jelasnya.


Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DA, bahwa ia menjual togel lantaran tergiur keuntungan dan membantunya untuk sekedar membeli rokok. Lantaran ia sebenarnya juga berdagang di warung miliknya.


“Saya sebenarnya buka warung, jadi karna sering banyak temen-temen maka saya buka togel untuk bantu-bantu rokok biar enggak ambil di warung,” kata DA di Polres Tanggamus.


DA menjelaskan, ia telah berdagang togel lebih dari sebulan, dengan harga jual Rp1000,- per lembar dan ia mendapatkan keuntungan Rp250,-.


Selaian keuntungan dari pembeli, juga mendapatkan bonus Rp5 ribu apabila pemasangan mendapatkan nomor taruhannya.


“Dari penjualan untungnya Rp250,- dan kalo pemasang tembus, dapet lagi bonus Rp5 ribu per lembarnya,” ucap pria beranak dua tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages