Bupati Tanggamus Dewi Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LHP Persetujuan DPRD - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 07 September 2022

Bupati Tanggamus Dewi Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LHP Persetujuan DPRD


Tanggamus,Harian Koridor.com-Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan hasil pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Perubahan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yang bertempatkan di Ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus. Rabu (7/9/2022)


Rapat Paripurna di hadiri 32 Anggota DPRD dan hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Para  Kepala OPD, Camat, Apdesi, Insan Pers, Para tokoh agama, adat, masyarakat dan Para Undangan.


Dalam Sambutannya Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani Menyampaikan, Sebagaimana yang telah kami uraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 pada hari Senin, Tanggal 29 Agustus 2022 yang lalu, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan.


Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 telah tersusun struktur Perubahan APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tanggamus, Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yang baru saja disetujui sebagai berikut:


Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp.1.855.697.496.585,- (Satu triliun, delapan ratus lima puluh lima miliar, enam ratus sembilan puluh tujuh juta, empat ratus sembilan puluh enam ribu, lima ratus delapan puluh lima rupiah), menjadi sebesar Rp.1.853.478.211.642,- (Satu triliun, delapan ratus lima puluh tiga miliar, empat ratus tujuh puluh delapan juta, dua ratus sebelas ribu, enam ratus empat puluh dua rupiah). Dengan demikian terjadi Penurunan sebesar Rp.2.219.284.943,- (Dua miliar, dua ratus sembilan belas juta, dua ratus delapan puluh empat ribu, sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD.


Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 mengalami perubahan dari Rp.1.930.197.496.585,(Satu triliun, sembilan ratus tiga puluh miliar, seratus sembilan puluh tujuh juta, empat ratus sembilan puluh enam ribu, lima ratus delapan puluh lima rupiah) menjadi Rp.1.979.909.917.392,- (Satu triliiun, sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar, sembilan ratus sembilan juta, sembilan ratus tujuh belas ribu, tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) mengalami peningkatan sebesar Rp.49.712.420.807,- (Empat puluh sembilan miliar, tujuh ratus dua belas juta, empat ratus dua puluh ribu, delapan ratus tujuh rupiah). Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran hutang pihak ketiga serta pemenuhan belanja yang bersumber dari SILPA.


Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp.126.431.705.750, (Seratus dua puluh enam miliar, empat ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus lima ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah), dari semula Rp.74.500.000.000,- (Tujuh puluh empat miliar, lima ratus juta rupiah), atau meningkat sebesar Rp.51.931.705.750,- (Lima puluh satu miliar, sembilan ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus lima ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah) yang merupakan Pinjaman Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Audit BPK.


Lanjut Bupati" Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.


Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181, menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.


Dalam kegiatan evaluasi ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatancatatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.


Bupati menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya terhadap Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.


Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan mencerminkan perwujudan legitimasi Dewan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah. Dan ini merupakan upaya bersama untuk meng-apresiasi dan mengakomodir aspirasi masyarakat Tanggamus, yang secara bertahap kita aktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus."Tutup Bupati". (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages