Polsek Talang Padang Tangkap Dua Tersangka Dugaan Perjudian Togel Online - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 11 September 2022

Polsek Talang Padang Tangkap Dua Tersangka Dugaan Perjudian Togel Online


Tanggamus,Harian Koridor.com-Perjudian toto gelap (Togel) online berhasil diungkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan sekaligus menangkap dua tersangka di wilayah Pekon Sinar Banten kecamatan setempat.


Dua tersangka yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, RD (40) alamat Pekon Negeri Agung dan SU (43) alamat Pekon Banjar Sari.


Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, kedua tersangka bermula pihaknya mendaptkan informasi bahwa RD menerima pasangan judi online yang mencari pemasang di Pekon Sinar Banten.


“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, sehingga RD diamankan berikut barang bukti handphone yang digunakan alat transaksi judi online pada Kamis, 8 September 2022 pukul 21.00 WIB,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu, 11 September 2022.


Sambungnya, berdasarkan keterangan RD bahwa pada malam tersebut ia telah menerima pasangan togel seorang langganannya, sehingga kembali dilakukan penangkapan terhadap SU saat berada di rumahnya.


“Hasil keterangan RD, malam tersebut ads seorang pemasang togel kepada dirinya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SU tanpa perlawanan,” ujarnya.


Dikatakan Kapolsek, dari kedua tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perjudian berupa hand phone Samsung Galaxy J2 Prime, buku tabungan, kartu ATM dari tangan RD.


Kemudian dari tangan SU diamankan handphone Asus warna hitam dan uang tunai Rp30 ribu yang diduga akan digunakan tersangka untuk membayar tagihan pemasangan togel tersebut.


“Untuk peran kedua tersangka, yakni RD selaku penerima pasangan. Sementara peran SU sebagai pemasang,” jelasnya.


Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik atau Pasal 303 KUHPidana.


“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RD, modus yang digunakannya yakni dengan terlebih dahulu melakukan deposit melalui situs judi online, selanjutnya akan membayarnya cach kepada dirinya.


“Saya deposit dulu, nanti yang pasang seperti SU bayarnya ke saya uang cash,” kata RD.


Terkait keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut, RD mengaku bahwa telah 6 bulan dan membenarkan menerima pasangan dari SU dengan harga jual rata-rata Rp2 ribu per pasang.


“Belinya melalui chat WA kirim ke saya. SU bayarnya cash. SU pernah dapet 2 angka, dia beli 4 ribu jadi dapet uang Rp440 ribu. Dipotong Rp20 ribu untuk bonus saya, karena perlembar bonusnya Rp5 ribu,” jelasnya.


RD mengaku menyesali perbuatannya, sebab awalnya hanya iseng berharap mendapatkan uang besar, namun akhirnya harus berurusan dengan hukum. “Ya sekarang nyesel pak,” tutupnya. (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages