Hari Kedua Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi di Jalinbar Gisting - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 05 Oktober 2022

Hari Kedua Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi di Jalinbar Gisting


Tanggamus, Harian Koridor.com-Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menggelar kegiatan  Operasi Zebra Krakatau 2022 di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Bawah dengan menerjunkan sejumlah personelnya, Selasa, 4 Oktober 2022.


Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengungkapkan, dalam kegiatan hari kedua Operasi Zebra Kraktau 2022, pihaknya melaksanakan pembagian leaflet.


“Kegiatan hari ini membagikan leaflet dan mengimbau masyarakat agar lebih tertib berlalulintas,” ungkap Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.


Kasi Humas menegaskan, hingga berakhirnya kegiatan, pihaknya tidak melakukan penindakan melalui tilang sebab tidak ditemukan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas.


“Dalam kegiatan tadi, tidak ditemukan pelanggaran dengan sasaran prioritas dan tidak ada penilangan,” tegasnya.


Guna menghindari penindakan melalui tilang, Kasi Humas meminta masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta membiasakan diri mematuhinya demi keselamatan diri atau bersama.


"Tingkatkan kesadaran berlalu lintas, kami harap masyarakat selalu patuh sehingga diharapkan selalu selamat di perjalanan," imbaunya. 


Untuk diketahui, sasaran prioritas yang menjadi target operasi zebra krakatu 2022 yang digelar selama 14 hari, dimulai tanggal 03 sampai dengan 16 Oktober 2022 terdapat 7 sasaran prioritas diantarnya.


Pertama; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.


Kedua; Pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang. Ketiga; Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.


Keempat; Pengemudi tidak menggunakan safety belt. Kelima; Berkendara dalam pengaruh alkohol. Keenam; Berkendara melawan arus lalu lintas dan ketujuh; Berkendara melebihi batas kecepatan. (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages