Lakukan Penambangan Liar, 2 Warga Ditangkap Polisi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 06 Oktober 2022

Lakukan Penambangan Liar, 2 Warga Ditangkap Polisi


Lamtim,Harian Koridor.com-Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.


Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal. 


Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, dikawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.


“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan” tutupnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages