Pringsewu,Harian Koridor.com-Pemkab Pringsewu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, rabu (09/11/22). Keempat Ranperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.
Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pringsewu adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatan Pemkab Pringsewu dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terkait Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, dikatakan pada dasarnya Pemkab Pringsewu telah memiliki Perda No.02 Tahun 2013 tentang Badan Hippun Pemekonan, dimana Perda tersebut telah berlaku efektif.
"Mengingat terbitnya Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai dasar hukum terbaru, dipandang perlu untuk dilakukan penggantian mengikuti dinamika perubahan aturan perundang-undangan," katanya.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan, bahwa dengan telah diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai sektor di Indonesia, dipandang belum memenuhi kebutuhan hukum sebagai upaya percepatan program Cipta Kerja, sehingga perlu dilakukan perubahan.
"Hal serupa juga berdampak pada Perda Kabupaten Pringsewu, sehingga menyikapinya perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda yang berpotensi menghambat sektor investasi bagi daerah," ujarnya.
Pihaknya berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas, sehingga dalam waktu tak terlalu lama dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu, guna memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Rapat paripurna DPRD Pringsewu pada hari itu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas keempat Ranperda yang diajukan pihak eksekutif.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar