Bandarlampung,Harian Koridor.com-Seluruh Staf Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung mengikuti kegiatan pembinaan bahaya narkoba sekaligus test urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Kamis (24/11/2022).
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Lampung dalam menciptakan lingkungan ASN Provinsi Lampung yang bebas dari Narkoba.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pak Gubernur dalam menciptakan lingkungan ASN Provinsi Lampung yang bebas dari Narkoba, sebelumnya kami juga para Pejabat Tinggi Pratama sudah dilakukan test pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu, di Balai Keratun," tutur Ganjar.
"Kegiatan ini sifatnya insidentil atau dadakan begitu ya, Alhamdulillah Dinas Kominfo mendapat giliran lebih awal," lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Edy Marjoni, S.AP menyatakan bahwa BNN Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kesigapan para Staf Dinas Kominfotik dalam mengikuti kegiatan Pembinaan dan Tes Urine ini.
"Pengalaman kami ada beberapa lembaga yang kurang siap, tapi kami sangat bersyukur kedatangan kami di Dinas Kominfo langsung disambut dengan sangat baik, sigap dan responsif," tuturnya.
Edy Marjoni juga menuturkan bahwa kegiatan Deteksi Dini ini merupakan tindak lanjut dari perintah Gubernur Lampung dalam menciptakan lingkungan kerja ASN Provinsi Lampung yang bersih dari Narkoba.
"Selain perintah dari Pak Gubernur, kegiatan ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," ucap Edy Marjoni.
Adapun Alat tes yang digunakan yaitu rapid test 7 (tujuh) parameter untuk mendeteksi amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana, Cocain (COC), Benzoidazepin (BZO), dan Carisoprodol (SOMA). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar