Tersangka Pembuang Anak di Bendungan Batu Tegi Dilimpakan Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejaksaan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 14 Desember 2022

Tersangka Pembuang Anak di Bendungan Batu Tegi Dilimpakan Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejaksaan


Tanggamus,Harian Koridor.com-Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara tersangka pembuangan anak di bendungan batu tegi yang terjadi pada Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB lalu.


Lengkapnya berkas tersangka juga sesuai Surat dari Kejari Tanggamus No : B- 1698 /L.8.19/Enz.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Winarti telah langkap (P21).


Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safua, S.H., M.H mengatakan, tersangka Winarti (40) dilimpahkan Unit PPA kemarin Selasa tanggal 13 Desember 2022.


“Pelimpahan tersangka pukul 13.30 WIB. Tersangka juga didampingi penasehat hukumnya,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 14 Desember 2022.


Kasat menjelaskan, tersangka Winarti sebelumnya ditangkap pada Minggu, 18 September 2022 pukul 10.00 WIB, setelah teridentifikasi melakukan pembuangan bayi yang mayatnya ditemukan di Bendungan Batu Tegi, Air Nananingan.


Dalam keteranganganya, tersangka Winarti merupakan wanita bersuami mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di dermaga bendungan batu tegi adalah anak kandungnya.


“Keterangan tersangka, dia membuang bayinya lantaran masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” jelasnya.


Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3),(4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. 


Sementara itu, penasehat hukum tersangka Andri Kurniawan, S.H selaku tim kuasa hukum LBH Cahaya Keadilan dalam keterangannya mengaku fokus hingga proses persidangan setelah kliennya menjalani pelimpahan tahap kedua kemarin, Selasa, 13 Desember 2022.


“Untuk substansi-substansi saya pikir akan lebih tepat jika nanti kita simak bersama di proses persidangan, kami fokus pada kasus ini," kata Andri Kurniawan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages