![]() |
Ansyori Bangsaradin,SH |
Putusan kasasi tersebut baru disampaikan ke Tergugat II pada hari Senin 8 juli 2019 yang bunyinya :
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Indra Karyadi dan Subhan Effendi Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.
Ansyori Bangsaradin, SH selaku kuasa hukum Tergugat I dari BAKUMHAM Partai Golkar Provinsi Lampung mengatakan,bahwa gugatan Indra Karyadi dkk tersebut bermula ketika Partai Golkar menetapkan calon gubernur Lampung dimana para Penggugat menganggap penetapan calon gubernur dari Partai Golkar tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetentukan dalam Juklak 06/DPP/GOLKAR/VI/2016 tgl 15 juli 2016,Kamis(11/07/19).
![]() |
Relas Pemberitahuan Kasasi |
Lanjut Ansyori Bangsaradin,karna permohonan ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar, Indra Karyadi dan Subhan Effendi mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat register perkara No.58/Pdt.Sus Parpol/2018/PN.Jkt.Brt.
Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, PN Jakarta Barat pada hari Senin tgl 26 Maret 2018 telah memutus dengan putusan "Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya" dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
Karna tidak puas terhadap putusan PN Jakarta Barat, para Penggugat mengajukan Kasasi.(red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar