Jauharoh Haddad Bergerak Langsungkan Sosperda Nomor 01 Tahun 2016 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 21 September 2020

Jauharoh Haddad Bergerak Langsungkan Sosperda Nomor 01 Tahun 2016


Lamteng, Harian Koridor.com-Jauharoh Haddad anggota DPRD Provinsi Lampung , wakil dari Dapil Lampung tengah melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung, Minggu (20/09/2020).


Jauharoh mengatakan Perda yang disosialisasikan dalam kesempatan ini adalah Nomor 01 tahun 2016 tentang Rembuk Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.


"Perda ini sebagai salah satu cara untuk mengatasi persoalan dilingkungan masyarakat. Serta dapat terhindar dari hal yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dengan menggunakan cara rembug antara kedua pihak. Dalam upaya mediasi atau musyarawah itu juga harus melibatkan unsur Pemerintahan Desa atau Kelurahan, serta dari unsur tokoh dan pamong sekitar," jelas anggota Komisi V DPRD tersebut.


Selain mensosialisasikan Perda, Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu juga turut melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tentang Pedoman Adaptasi kebiasaan Baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Lampung.


"Dalam hal ini saya juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai Pergub tersebut. Poin-poin pentingnya adalan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak, serta tidak berkumpul yang akhirnya menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Sehingga wabah ini diharapkan dapat segera berlalu. Dan juga penyebaran virus tersebut dapat diputus sampai ketingkat desa," pungkasnya. (sep). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages