Pemkab Way Kanan Lakukan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 17 September 2020

Pemkab Way Kanan Lakukan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan


Way kanan, Harian Koridor.com-Sebagai Tindak Lanjut dari Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 bersama Kemendagri dan Rakorsus Tingkat Kementerian beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Melakukan Rapat Koordinasi terkait penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah, Kamis (17/09/2020)


Turut Hadir Pada Kegiatan Tersebut, Sekretaris Daerah, Saipul S.Sos., M.IP., Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Maanurung, S.H.,S.IK.,M.Si, Dandim 0427/WK, Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama, CP, S.Sos., M.Tr. (Han), Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Susilo.,S.H, Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Selan S.Sos., M.M, Kepala BPBD, Bismijanadi S.E, Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes, Kadis Perhubungan, Yusron Lutfi, S.H., M.M, Kasat PolPP, Drs. Nuryadin Ali Mustofa dan Kabag Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.M


Sekda Saipul Menyampaikan Bahwa Sesuai dengan dengan surat kemendagri tanggal 14 september yang lalu pemerintah daerah diminta untuk melakukan rapat koordinasi didaerah masing-masing dalam membahas pengeakan hukum protokol kesehatan di daerah karena akan dilakukan rapat koordinasi nasional yang membahas hal tersebut dan juga sebagai tindak lanjut dari Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan Permendagri tentang penegakan protokol kesehatan di daerah masing-masing


Sekda Saipul Mengatakan Bahwa Rapat ini bertujuan untuk menjadikan kesepakatan bersama tentang bagaimana penegakan protokol kesehatan terkait covid-19 di kabupaten way kanan, terlebih pada saat pelaksanaan pilkada serentak pada bulan desember nanti dan hasil dari rapat ini akan menjadi bahan laporan di kemendagri


Sekda Way Kanan menjelaskan pada proses penegakan hukum protokol rencannya bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sosial yang nantinya akan tertuang pada peraturan bupati atau perda nantinya sehingga dengan adanya rapat koordinasi ini dapat menjadikan masukan dan kesepakatan terkait penegakan hukum protokol kesehatan yang nantinya ada diterapkan di kabupaten way kanan dan juga diharapkan untuk masyarakat kabupaten way kanan dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (Ludi/kf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages