KPKAD Lampung Meminta Pemda dan Polda Lampung Untuk Turun Mengecek Ijin - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 17 Oktober 2020

KPKAD Lampung Meminta Pemda dan Polda Lampung Untuk Turun Mengecek Ijin


Pringsewu,Harian Koridor.com-Pabrik penggilingan gabah yang beroperasi di tengah-tengah lingkungan pemukiman warga di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, dikeluhkan warga setempat lantaran mencemari lingkungan dan pemukiman mereka, debu pabrik yang berterbangan siang dan malam membuat warga mengeluh sesak nafas dan gatal-gatal, warga yang tak tahan tertimbun debu hingga setiap hari, sejumlah warga sudah berulang kali mengadukan kasus pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan tersebut, Sabtu, (17/10 /2020).


Terkait keluhan masyarakat pekon margakaya, Kecamatan Pringsewu karena debu yang diduga berasal dari aktifitas oprasional pabrik padi di Jati Agung harus ditanggapi lebih serius. 


Gindha Ansori Wayka Akademisi di Bandar Lampung dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung kepada wartawan Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan Polda Lampung untuk turun kelapangan mengecek ijin di lainnya karena diduga yang punya orang hebat dan kebal hukum, sementara Langkah dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu menurunkan tim sudah cukup baik,  akan tetapi tidak hanya berhenti disitu saja,  tetapi lebih pada bagaimana adanya langkah nyata terhadap evaluasi keberadaan Pabrik tersebut, Kata Ansori. 


Jika keberadaan pabrik ada di tengah pemukiman masyarakat,  maka dinas Lingkungan hidup Kabupaten Prinsewu dapat mengambil langkah menutup atau memindahkan pabrik tersebut karena dianggap sudah menyebabkan polusi udara.  Jika polusi ini tidak di atasi,  maka  dikhawatirkan akan membawa dampak yang lebih besar bagi ekosistem lingkungan sekitar dan makhluk hidup yang ada di dalamnya, Ucapnya. 


Idealnya pabrik yang berdiri tidak berada di pemukiman penduduk untuk menghindari terdampak serta tercemarnya udara sekitar pabrik yang dapat mendatangkan penyakit untuk masyarakat.  


Pada dasarnya siapapun memiliki kebebasan dalam mengembangkan usaha,  akan tetapi harus benar-benar sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan di tengah masyarakat. 


Pada prinsipnya mendirikan pabrik meskipun jauh dari pemukiman penduduk,  akan tetapi perusahaan diwajibkan untuk menanam pohon keras untuk menyerap polusi udara dan debu , sehingga udara tetap bersih dan kondisi lingkungan tetap apik. 


Oleh karenanya pemilik pabrik meskipun mendirikan usaha di atas tanah sendiri, akan tetapi ada aturannya usaha yang digeluti agar tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain, Ujar Ansori. 


Dinas Lingkungan Hidup kabupaten pringsewu harus segera melakukan kajian secara cepat untuk mengantisipasi  semakin memburuk tingkat kesehatan masyarakat sekitar. (wagiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages