Ribuan Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law, Minta Anggota DPRD Setujui Tuntutan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 07 Oktober 2020

Ribuan Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law, Minta Anggota DPRD Setujui Tuntutan


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Tuntutan massa dari berbagai mahasiswa dan tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil yang menolak keras atas disahkannya undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.



Hingga akhirnya beberapa mahasiswa melakukan audiensi bersama ketua DPRD provinsi Lampung, Mingrum Gumay, didampingi Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto dan beberapa anggota DPRD lainnya,Rabu(7/10/2020).



Koordinasi lapangan aksi Irfan Fauzi Rachman mengatakan, pada Maret lalu kita pernah melakukan demo namun tidak ada hasil, ketiga kalinya demo hanya ditandatangani. Pun dengan hari ini adalah yang ke empat kita kembali menyampaikan aspirasi tetapi hingga kini DPRD tidak ada yang bisa memenuhi tuntutan terkait Omnibus Law.



"Kami hadir ini karena tidak ada yang mau memenuhi tuntutan yang telah di aspirasikan oleh ribaun Mahasiswa," ujarnya.



Dia menegaskan, ribuan massa aksi ini hanya meminta 85 anggota DPRD Lampung ini dapat menemui mahasiswa dan menyetujui penolakan atau membersamai mahasiswa untuk mencabut Undang-undang cipta kerja Omnibus Law.



" Tolak, tolak, tolak, kami aliansi mahasiswa memanggil Lampung menyatakan Mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung," tegasnya.



Ketua DPRD provinsi Lampung, Mingrum Gumay menanggapi, ia mengatakan, poin pertama, massa aksi tersebut meminta 85 anggota DPRD Lampung untuk keluar dan menghampiri mereka dan menyetujui permintaan aspirasi dengan melakukan penolakan Undang-undang Omnibus Law.



Kendati demikian, permintaan itupun belum bisa disetujui oleh DPRD provinsi Lampung.



Menurutnya, ada beberapa hal mengapa permintaan tersebut tidak bisa disetujui. Karena beberapa anggota DPRD lainnya sedang menyelesaikan Raperda untuk dijadikan Perda.



"Saat ini ada beberapa anggota DPRD sedang melakukan pembahasan Raperda, jadi tidak mungkin bisa semua hadir ditengah aksi ini dan juga menyetujui kemauan mahasiswa," jelas Mingrum Gumay.



Namun, meskipun demikian, aspirasi dari ribuan mahasiswa ini tetap kita tampung. Memang negara kita negara demokrasi dan DPRD adalah wakil rakyat.



" Memang gedung DPRD ini adalah gedung perwakilan rakyat kalau mau menyampaikan aspirasi disini boleh, perbedaan pendapat tersebut adalah hal demokrasi, itu adalah hal yang biasa. Artinya kalau menyampaikan aspirasi itu jangan menindas dan boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi," tegasnya.


"Aspirasi kalian semua kami tampung dan masih ada solusi, masih bisa digunakan aturan daerah. Karena antara satu daerah dengan yang lain sama tuh tapi nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan Kepala Daerah, jadi ini kami juga banyak menyikapi ini secara bijak," katanya.(isdi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages