LSM GMBI Akan Gelar Aksi Tuntut Hak Ganti Rugi Bila Pemkot Metro Curangi Warga - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 09 November 2020

LSM GMBI Akan Gelar Aksi Tuntut Hak Ganti Rugi Bila Pemkot Metro Curangi Warga


Metro,Harian Koridor.com-Bila merasa dicurangi Pemerintah dan menuntut ganti rugi tanah terdampak pelebaran Jalan Cendrawasih akses Sumbersari Park, 26 orang warga bedeng 25 Bantul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro mengadukan persoalan sekaligus memberikan Kuasa ke pihak LSM GMBI Distrik Kota Metro untuk memperjuangkan hak. Senin (09/11/2020)


Disekretariat KSM Metro Selatan GMBI Distrik Kota Metro, Ketua KSM Pahi Untoro dan jajaran bersama Ketua GMBI Distrik Kota Metro, Eko Joko Susilo bertepatan silaturahmi Ketua GMBI Wilter Lampung, Ali Muktamar.


Jajaran GMBI setempat menghadirkan para warga yang merasa dirugikan dan mengundang Ketua LPM Supandi, Ketua RW 03, Ansori, menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus klarifikasi.


Dalam pertemuan, Ketua LPM Supandi mengaku tidak begitu mengetahui permasalahan isi surat yang di sodorkan pihak Kelurahan. Dirinya hanya mendampingi Ibu Yani perewakila pihak Kelurahan untuk menyambangi para warga terdampak pelebaran jalan satu persatu.


“Sesuai intruksi Lurah saya hanya mendampingi, isi surat saya tidak mengetahui apa-apa. Apapun bentuk kejadian, setelah gamblang cerita ini, maka jelas langkah positif demi kepentingan warga. Jadi, saya bersama warga, akan turut serta memperjuangkan hak warga,”ungkapnya.


Dikesempatan sama, Ketua RW 03, Ansori mengaku tidak begitu mengetahui apa bentuk surat administrasi yang di sodorkan pihak Kelurahan.


“Pada intinya saat itu, tidak ada paksaan terhadap warga terkait, yang mau tanda tangan monggo, yang tidak ya gak apa apa. Kalau sudah menjadi masalah dan warga tetap menolak, artinya saya meminta pendampingan warga dan GMBI, akan upaya mencabut surat yang telah di tanda tangani itu,”ungkap Ansori.


Diwaktu terpisah, Ketua KSM Metro Selatan, Pagi Untoro menjelaskan, awalnya warga tidak ada masalah. Baru-baru ini warga menceritakan kepada GMBI dan langsung melakukan investigasi dengan hasil, 26 warga itu merasa di curangi dan menuntut ganti rugi atau kembalikan tanah mereka seperti semula.


Hal ini, sudah dilakukan klarifikasi ke Kelurahan dan juga BPN. Pihak Kelurahan tidak ada tanggapan. Justru mendatangi warga satu persatu menyodorkan surat yang berisikan tidak menuntut ganti rugi serta meminta fotocopy sertifikat tanah, alibi untuk dibuat sertifikat baru  dan pengurangan pajak. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan.


Begitu juga dengan pihak BPN, tanggapan BPN melalui surat jawab klarifikasi GMBi Distrik Metro, pihak BPN tidak mengetahui soal hibah tanah warga pelebaran Jalan Cendrawasih tersebut. Pemerintah tidak pernah memberitahukan atau laporan apapun ke BPN, termasuk soal hibah tanah lainnya dan gedung perkantoran yang masuk aset.


Diwaktu yang sama, Ketua GMBI Distrik Kota Metro, Eko Joko Susilo mendampingi Ketua Wilter Lampung, Ali M menegaskan, pihaknya akan bergerak mendampingi warga untuk memperjuangkan haknya. Seluruh data cukup dan pengakuan awal pihak warga, Pamong dan LPM sudah cukup. Jika Pemerintah memang mengajak GMBI untuk auden adu data, maka GMBI lebih dari yang di kira.


“Tuntutan yang kami sampaikan simple, sebagaimana tuntutan warga yakni mengembalikan hak ganti rugi atau kembalikan tanah warga sedia kala. Jadi jangan membuat keruh, merasa Pemerintah gagah punya kekuasaan dan Backing penegak hukum kuat, apa lagi merasa punya data cukup kuat. GMBI siap apa yang di minta Pemerintah untuk perang data. Besok, Senin, 09/11/20 Kami akan gelar aksi,”tegas Eko. (Husni).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages