Polres Tanggamus Fasilitasi Rembuk Pekon KDRT dan Dugaan Perselingkuhan di Pekon Batu Tegi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 24 November 2020

Polres Tanggamus Fasilitasi Rembuk Pekon KDRT dan Dugaan Perselingkuhan di Pekon Batu Tegi


Tanggamus, Harian Koridor.com-Terkait kasus kekerasan dalam rumah (KDRT) dan dugaan perselingkuhan di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan diselesaikan melalui  rembuk pekon yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Qodir, yang berada di Pekon setempat, Senin (23/11/20).


Disamping melaksanakan rembuk Pekon, Polres Tanggamus juga  memberikan bantuan bahan pokok ke Pondok pesantren Al-Qodir, karna rembuk Pekon itu di laksanakan di Ponpes setempat.


Rembuk Pekon dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Heti, SH. S.IK, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH, Danramil Pulau Panggung Kapten Arh Tuparno, Camat Air Naningan Royensyah, Kepala Pekon Batu Tegi, Rahmat, ustad Mustofa selaku pengasuh pondok pesantren Al - Qodir dan para pelaku.


Wakapolres Kompol Heti Patmawati mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui rembuk Pekon dilaksanakan para pihak, yakni korban KDRT berinisial PR (30) warga Pekon Batu Tegi dan pelaku berinisial MS (40) warga Pekon Batu Tegi.


Dimana dalam rembuk Pekon tersebut, Kepolisian menjadi penengah dengan disaksikan oleh keluarga para pelaku, dan aparat Pekon.


"Para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka pada hari ini kami fasilitasi mereka dalam rembuk pekon," ungkap Kompol Heti Patmawati mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ony Prasetya, S.IK.


Lanjutnya, kejadian kasus KDRT dan dugaan perselingkuhan ini, terjadi pada Rabu, 18 Nopember 2020 di Pekon Batu Tegi. "Dalam rembuk Pekon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, telah disepakati untuk berdamai," ujarnya. 


Di tambahkan, dalam rembuk Pekon itu para pihak membuat surat perjanjian perdamaian yang berisi bahwa pihak pelaku meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.


"Perdamaian itu juga ditutup penegasan, bahwa surat perdamaian dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tegasnya.


Di kesempatan itu, Kapolsek juga mengapresiasi atas kesepakatan melalui rembuk Pekon,sebab hasil rembuk pekon dapat menjalin kembali kekeluargaan antara mereka.


"Rembuk Pekon ini juga dilaksanakan untuk menjaga keamanan dari norma sosial yang ada di masyarakat. Semoga sisi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Tanggamus pada umumnya," pungkasnya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages