Kapolres Tanggamus Pimpin Edukasi dan Sosialisasi Prokes di Wilayah Kota Agung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 07 Januari 2021

Kapolres Tanggamus Pimpin Edukasi dan Sosialisasi Prokes di Wilayah Kota Agung


Tanggamus, Harian Koridor.com-Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK memimpin operasi yustisi dalam mengedukasi dan sosialisasi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kamis (7/1/21).


Pasalnya terjadi peningkatan siginifikan kasus covid-19 sehingga  Tanggamus berada pada zona merah dengan jumlah warga terkonfirmasi sebanyak 365 orang dengan jumlah kematian sebanyak 18 orang pertanggal 6 Januari 2020.


Hal itu juga guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 (Covid-19).


Pantauan di lokasi, rangkaian kegiatan dimulai, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di Taman Kota, Kota Agung guna menentukan sasaran dan area-area penertiban.


Dalam apel tersebut, tampak sejumlah anggota DPRD Tanggamus, Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Danramil Kota Agung Kapten Inf. Redi Kurniawan, pihak BPBD, Dinkes, Pol PP, Dishub, para lurah di Kecamatan Kota Agung dan stafnya.


Usai gelaran apel, tim yang terbagi menjadi 3 kelompok memberikan penyuluhan di 3 jalur yakni Jalan Meredeka menuju pasar Kota Agung, Jalan Samudra menuju pantai Kota Agung dan Jalan Baros menuju RTH Muara Indah.


Pantauan di lokasi, tim yang melakukan penyuluhan dan sosialisasi di Pasar Kota Agung dipimpin Kapolsek AKP Muji Harjono dan Danramil Kapten Inf. Redi Kurniawan dan BPBD menggunakan pengeras suara.


Di Pasar yang dikenal pasar baru tersebut, ditemukan 1 pedagang dan 1 pengunjung pasar tidak menggunakan masker. Sehingga langsung diberikan arahan dan diberikan masker. Mereka juga berjanji akan menggunakan masker.


Dalam seluruh rangkain tersebut, tim juga membagikan selebaran himbauan Satgas Covid-19 Tanggamus terkait pedoman adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahaan dan pengendalian Covid-19.


Selain di wilayah Kota Agung, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Pasar Wonosobo, dipimpin Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH. SIK.


Selanjutnya di Pasar Gisting akan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Faturahman.


Terakhir Pasar Talang Padang, akan dipimpin Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Asisten Ekobang Sukisno dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo yang diwakili Danramil dan Kapolsek Talang Padang.


Dalam keterangan persnya, Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, bahwa kegiatan tersebut  merupakan langkah komitmen Pemkab Tanggamus dalam memerangi Covid 19 dengan melakukan razia masker sekaligus yustisi yang dilaksakan secara serentak di empat titik Kecamatan yang di komandoi oleh Forkopimda.


"Hal ini berharap kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, serta kesadaran masyarakat betapa pentingnya menjaga kesehatn dari penyakit, khusunya penyakit yang saat ini sedang menyerang kita semua," kata Bupati.


Sambungnya, kegitan tersebut sekaligus sosilisasi tentang Perda no 3  Provinsi Lampung tentang adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mengendalikan serta memutus mata rantai penyebarn virus corona di kabupaten Tanggamus.


"Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa sampai dengan akhir bulan Maret nanti tidak boleh melakukan kegiatan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan masa lebih dari 30 orang," ujarnya.


Lanjut Bupati, walaupun melakukan kegiatan harus tetap melakukan protokol kesehatan serta tidak lebih dari 30 orang, kegiatan belajar tatap muka masih kita tunda, dan lain lainya agar dapat masyarakat mengendalikan virus corona. Selanjutnya setelah akhir bulan maret kita akan melihat kondisi, jika memang harus ada kebijakan bru akan kita sesuaikan lagi, namun jika ini belum bisa nantinya akan kita perpanjang.


Kesempatan itu, Bupati berharap kepada masyarakat bahwa melakukan protokol kesehatan itu sifatnya harus mandiri. kami dari satgas Covid 19 pemkab Tanggamus dan kecamatan serta Pekon tidak selamanya mengawasi selama 24 jam mengawal masyarakat. 


"Untuk sanksi sendiri kita masih dalam pembahasan di legislatif. yang jelas perda tersebut katurunan perda dari pemerintah provinsi lampung. Intinya mari kita bersama sama memiliki kesadaran masingasing terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19,"harapnya.


Terpisah, Kabah Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH menungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan 36 personel gabungan Polres dan Polsek Jajaran.


"Untuk Polres Tanggamus diterjunkan 36 personel gabungan guna mendukung kegiatan sosialisasi tersebut," kata Kompol Bunyamin usai kegiatan. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages