Asik Judi Kartu Remi, 4 Pemuda Diciduk Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 21 Februari 2021

Asik Judi Kartu Remi, 4 Pemuda Diciduk Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan


Way kanan, Harian koridor.com-Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian di Dusun Sidorejo Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/02/2021).


Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial RH (40) warga Kampung Mekar Jaya Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, BW (27) , YU (30) dan TR (34) merupakan warga Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin mengatakan penangkapan tersangka perjudian ini dalam rangka melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan sasaran premanisme, perjudian,  pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.


Sementara kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga tentang adanya sekelompok orang sedang bermain judi jenis kartu Remi  di Dusun Sidorejo Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

  

Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan, sampai dilokasi, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa pemuda sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi). 


Melihat kondisi tersebut, petugas  langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang yang melakukan perjudian  tanpa perlawanan, dan keempat TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Berikut barang bukti  yang berhasil diamakan berupa tiga set kartu Remi warna merah merk I-Grade, uang pecahan Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000 dan Rp. 5000 dengan jumlah total senilai Rp. 360. ribu rupiah.


Atas perbutaan keempat pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages