Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Walikota Bandar Lampung Herman H.N meminta lurah lebih ketat lagi mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Perda Pemprov Lampung Nomor 3 Tahun 2020. Diantaranya pelarangan pesta pernikahan atau resepsi dan pembatasan operasional pada jam usaha.
Walikota mengintruksikan lurah harus lebih teliti dalam menangani Covid-19, ini kluster Bandar Lampung belum ada penurunan termasuk Masalah pesta, tidak boleh ada pesta, untuk nikah boleh maksimal 50 orang. Kan Lurah yang mengeluarkan izin nikah jadi harus jeli apakah ada pesta atau tidak." ujar Herman saat memberikan arahan di halaman parkir atas kantor Walikota Bandarlampung, Selasa (2/02/2021).
Kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung sudah 4.000 orang. Untuk menekan angka penularan Covid-19, Herman telah mengeluarkan surat edaran pelarangan acara yang mengundang kerumunan, diantaranya pelarangan pesta pernikahan atau resepsi."katanya
Dia juga mengeluarkan surat edaran Nomor 440/133 /IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan.bagi yang melanggar aturan jam operasional ada tindakan yang berlaku melalui satgas covid 19."pungkasnya.(red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar