Ini Kata Parosil Soal Konflik antara PT Tiga Aregon Putra Dengan Masyrakat Bedudu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 23 Februari 2021

Ini Kata Parosil Soal Konflik antara PT Tiga Aregon Putra Dengan Masyrakat Bedudu


Lambar, Harian Koridor.com-Bupati Lambar H. Parosil Mabsus yang didampingi Assiten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, Wakapolres Lambar Kompol Dwi Santosa, SH., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ansari, Dinas PUPR, Kabag SDA, Camat Batu Brak, Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji dan Jajaran serta Peratin Pekon Bedudu berlangsung di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati Lambar.(23/02)


Dalam Sambutannya Bupati Lambar Parosil Mabsus mengatakan, Mediasi itu ditujukan mencari titik temu dan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi antara pihak PT. TOP dengan masyarakat yang terdampak terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon (Desa) Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak yang disinyalir menimbulkan kerusakan lahan milik warga setempat.


"Mediasi ini bukan cari-cari kesalahan, tapi mencari titik temu, PT. Tiga Oregon Putra tak boleh dirugikan termasuk masyarakat. Pembanguan PT. Oregon ini merupakan investasi di Lambar untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat,"


Parosil juga meminta masyarakat yang mengalami dampak tersebut, agar tidak mencari kesalahan dari pikak PT, apalagi sampai menghambat pekerjaan dari PT TOP.


"Jangan sampai kita mencari kesalahan atau menjadi pemenghambat pekerjaan PT Tiga Oregon. Menuntut boleh, tetapi dalam konteks yang wajar,"


Terakhir Ia mengharapkan Peratin setempat untuk dapat memfasilitasi masyarakat yang terdampak dalam menyampaikan harapan dan keinginan kepada PT TOP. Sehingga hal itu dapat memberi keuntungan baik dari pihak PT dan masyarakat itu sendiri.


"Harus saling menguntungkan, pihak PT jangan kekeh dan jangan ego, masyarakat juga jangan sampai terlalu membebani pihak PT Oregon,".


Sementara itu, Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji membantah jika pembangunan PLTM yang dilakukan itu menimbulkan kerusakan lahan perkebunan warga setempat.


Menurutnya, longsor yang dimaksud masyarakat setempat telah terjadi sebelum pembanguan PT. Top itu dilakukan. 


Pihaknya mengklaim, bahwa sebelum didirikannya PT. tersebut telah dilakukan penelitian tekait kondisi biologis, sehingga hal itu menjadi parameter studi sebelum mendirikan PT.


Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan peretin pekon Bedudu Alexander, terkait dengan permasalahn yang terjadi.


"Terkait keluhan masyarakat, kami telah menjelaskan kronologisnya, menjelaskan upaya yang dilakukan PT. dan komunikasi itu pada 22 Januari 2020. Kemudian kami melakukan peninjauan di lokasi pada 23 Februari bersama Peratin dan masyatakat,".


Namun, hasil dari komunikasi dan peninjauan tersebut, pihak pekon dan masyarakat setempat meminta perusahaan untuk membebaskan kerusakan lahan dengan ganti rugi sebesar Rp.200.000,- per meter dengan lebar 100 meter dan sepanjanh 3 KM.


Sementara itu, pilah perusahan tak dapat melakukan pembebasan lahan itu, dikarenakan terkait masalah dan perizinan dimiliki. Menurutnya, izin pembebasan lahan sudah dilakukan pada tahun 2016/2017 seluas 1 hektar, sehingga tidak ada lagi izin terkait pembebasan lahan di Pekon bedudu.


"Izin pembebasan lahan sudah dilakukan seluas 1 hektar pada 2016-2017, sehingga tak ada izin lagi pembebasan lahan di Bedudu,"


Ia mengatakan, kalau pihak PT. pernah menawarkan penataan sungai di Way Semangka, tetapi tawaran tersebut ditolak dengan alasan pembebasan lahan terlebih dahulu.

 

Kesimpulannya, dalam mediasi tersebut  bahwa pihak PT. TOP besikeras tak mengakui jika kerusakan lahan warga itu akibat dari pembangunan proyek PLTM tersebut.


Sehingga persoalan tersebut akan ditinjau lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker dan  Kepala Bagian Sumber Daya Alam serta PT. TOP yang bersangkutan. 


Diakhir kalimat, Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji menekankan bahwasanya pihak perusahan siap bertanggung jawab jika merugikan masyarakat.


"Kami siap bertanggung jawab, jika merugikan masyarakat, jika memang kalau aktivitas kami mengganggu lingkungan dan merusak tanam tumbuh.(Lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages