Pelaku Pengedar Sabu Seberat 0,30 Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 14 Februari 2021

Pelaku Pengedar Sabu Seberat 0,30 Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan


Way Kanan, Harian Koridor.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil meringkus satu pelaku diduga peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/02/2021).


Tersangka berinisial MTN (34) warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki – laki yang mencurigakan, melihat kedatangan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan seorang laki-laki berinisial MTN mencoba melarikan diri masuk kedalam rumahnya.

Pelaku sempat bermaksud akan membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diambil dalam kantong bagian depan celananya dengan menggunakan tangan kiri, namun kemudian petugas berhasil mengamankannya terlebih dahulu.

Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan didalam bungkusan plastik hitam terdapat bungkusan tissu warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.(rls) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages