Polres Tanggamus Gelar Pengamanan Eksekusi Lahan di Pulau Panggung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 05 Februari 2021

Polres Tanggamus Gelar Pengamanan Eksekusi Lahan di Pulau Panggung


Tanggamus, Harian Koridor.com-Pengadilan Agama Kelas I Kabupaten Tanggamus melaksanakan sita eksekusi tanah sawah seluas 9.031 meter persegi di Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kamis (4/2/21).


Eksekusi dilaksanakan pada pukul 10.30 WI oleh jurusita Pengadilan Agama yang dipimpin oleh Edy Laili, SH. MH selaku panitera pengadilan dengan objek persawahan.


Atas kegiatan itu, Polres Tanggamus dipimpin Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH memimpin pengamanan bersama Kasat Intelkam AKP Samsari, SH. MH., Kasat Sabhara AKP Harry Suryadi, SH dan Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH.


"Dalam kegiatan ini, Polres Tanggamus menerjunkan 60 personel dibackup 5 personel Kodim 0424 Tanggamus," kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.


Kabag Ops menegaskan, walaupun sempat terjadi protes yang dilakukan oleh seorang anak tergugat terhadap juru sita pengadilan namun dapat diselesaikan dengan baik.


"Kegiatan dimulai pukul 10.30 Wib hingga pukul 11.20 Wib selesai dilaksanakan dalam keadaan kondusif," tandasnya.


Berdasarkan keterangan Edi Lalily selaku mengatakan, sita eksekusia atas putusan pengadilan agama nomor 0369 dan pihaknya melaksanakan putusan tersebut dengan objek sengketa tanah sawah di Pekon Gedung Agung Pulau Panggung


"Alhamdulillah atas bantuan pengamanan Polres dan TNI berjalan sukses berjalan lancar. Terima kasih kepada semuanya," kata dia.


Sementara berdasarkan data yang dihimpun, sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Nomor 0001/Pdt. Eks/2020/PA. Tgms tanggal 6 Januari 2021 tentang penetapan Sita Eksekusi terhadap objek berupa Tanah sawah seluas kurang lebih 1 Hektar.


Adapun surat hak milik Nomor 294 atas nama Halimiah dengan batas-batas, sebelah utara dengan siring/bedengan. Sebelah selatan dengan tanah sawah Kawi dan Suryadi. Sebelah Barat dengan siring dan tanah sawah Lina dan Sebelah Timur dengan tanah sawah Surayadi dan Joko.


Adapun penggugat, Burtani bin Abdul Ghafur selaku anak laki-laki dengan tergugat Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan), keduanya beralamat di Kecamatan Pulau Panggung.


Kemudian, dalam eksepsi itu, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam perkara pokok. Sehingga, Pertama; mengabulkan gugatan para penggugat sebagian. 


Kedua; Menyatakan Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid telah meninggal dunia

pada tahun 1979. Ketiga; Menetapkan ahli waris Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid adalah sebanyak 9 orang.


Ahli waris tersebut meliputi, Habiba alias Likus binti Taat (selaku istri ke dua). Ramsani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan). Jasmani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki).  


Lalu, Burtani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki).  Nurliana binti Abdul Gahafur (anak perempuan).  Sumartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Surmalinda binti Abdul Ghafur (anak perempuan) dan Amin Sartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages