Polsek Sumberejo Tangkap Pencuri Handphone di Dashboard Motor - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 21 Februari 2021

Polsek Sumberejo Tangkap Pencuri Handphone di Dashboard Motor


Tanggamus, Harian koridor.com-Teridentifikasi mencuri handphone milik korban yang diletakan di dashboard sepeda motor, pemuda 20 tahun bernama Dimas Gilang Permana ditangkap Polsek Sumberejo Polres Tanggamus.


Pencurian itu dilakukan Dimas, pada Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira jam 10.00 Wib di Pekon Simpang Kanan Kecamatan Sumberejo saat korbannya berbelanja di warung.


Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengatakan, tersangka Dimas merupakan warga Pekon Simpang Kanan, Sumberejo ditangkap atas laporan korbannya Taufik Mahmudin (32) juga warga Simpang Kanan.


"Tersangka ditangkap pada Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib saat berada di rumahnya," ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (21/2/21).


Menurut AKP Takarinto, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang dikuatkan saksi-saksi serta barang bukti yang dikuasai tersangka.


Menurut korban, kejadian bermula saat korban meletakan handphone miliknya didashboard motor dan memarkirkan motor itu sebab ia berbelanja di warung.


Kemudian setelah selesai berbelanja, korban kembali ke motornya  akan tetapi Handphonenya, sudah tidak ada lalu menayakan kepada saksi dan saksi menerangkan ada seseorang yang mendekati motor korban yang identik dengan tersangka.


"Menyadari hal itu, kemudian korban melapor ke Polsek Sumberejo sebab ia mengalami kerugian HP Oppo A12 senilai Rp2,5 juta," terangnya.


Kapolsek menghimbau masyarakat agar tidak sembrono menaruh barang berharga, sebab pencurian juga bisa terjadi karena adanya kesempatan.


"Seperti kejadian ini, tersangka melihat ada kesempatan sehingga saat melihat HP korban di dashboard motor, korban juga lengah sehingga diambil," imbaunya.


Saat ini tersangka berikut barang bukti yang diamankan berupa HP Oppo A12 berikut kotaknya di tahan di Polsek Sumberejo.


"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.


Sementara itu, menurut keterangan tersangka, pencurian itu dilakukanya saat melihat dari rumahnya ada handphone di dashboard motor sebab rumahnya tidak jauh dari tempat parkir.


Melihat kesempatan itu, ia mendekati motor dan langsung mengambil handphone lalu kembali ke rumahnya dan menyembunyian handphone di kamarnya.


"Waktu saya liat dari rumah, di motor itu ada hp. Saya dekatin dan ambil trus saya masuk rumah lagi," ucap tersangka di Mapolsek Sumberejo. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages