Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung berdampak tidak hanya pada masalah kesehatan akan tetapi juga terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang berimbas juga pada kesulitan finansial bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi mereka. Universitas Bandar Lampung (UBL) sangat menyadari fenomena ini dan merespon dengan mengeluarkan kebijakan sosial bagi mahasiswanya.
Kebijakan sosial ini dikeluarkan oleh Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) terkait keringanan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar SPP akibat dampak pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Rektor Nomor: 26/U/UBL/II/ 2021 pada Senin 15 Februari 2021.
“Merespon dampak pandemi Covid-19 terhadap mahasiswa dan bentuk kepedulian UBL agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka, kami mengeluarkan kebijakan sosial yang dituangkan dalam surat edaran memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang menjadi kurang atau tidak mampu membayar SPP untuk mengajukan keringanan sampai dengan 100 % sesuai dengan permasalahan masing masing mahasiswa.
Intinya kami ingin mahasiswa fokus menyelesaikan kuliah mereka tanpa terhambat masalah biaya. Mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan keringanan melalui Dashboard UBL Apps masing-masing,” papar Rektor UBL, Prof Yusuf Barusman menjelaskan mekanisme kebijakan sosial tersebut saat diwawancarai secara daring Rabu (17/02/2021).
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan Rektor UBL ini juga mencakup pemberian subsidi kuota kepada mahasiswa sebesar Rp.225.000 yang dialokasikan dengan cara pemotongan biaya SPP Semester Genap TA 2020/2021.
Selain itu apabila mahasiswa memerlukan kebijakan tambahan, UBL juga memberikan ruang kebijakan lain dalam bentuk angsuran dengan besaran pembayaran SPP dan terjadwal sesuai dengan aturan yang ditetapkan UBL, serta kebijakan penundaan atau dispensasi melalui kesepakatan antara penanggung jawab biaya SPP dengan UBL dalam menetapkan jadwal pembayaran.
Selain keringanan SPP dari kampus, pihak UBL juga memberikan form pengajuan bantuan UKT/SPP Semester Genap 2020/2021 yang bersumber dari dana APBN, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada mahasiswa terdampak Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen valid. Bantuan UKT/SPP ini diberikan sebesar Rp. 2.400.000/mahasiswa dengan pemotongan langsung kedalam SPP apabila mahasiswa tersebut dinyatakan lolos.
“Informasi terkait bantuan dari dana APBN ini juga telah dibagikan kepada seluruh mahasiswa melalui group resmi masing-masing program studi, sehingga seluruh mahasiswa dipastikan dapat ikut mengajukan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam informasi tersebut,” tambah Yusuf.
Seperti yang diketahui, sebelumnya konferensi video bertajuk “Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah selama Pandemi Covid-19”, yang diselenggarakan Kemendikbud, 19 Juni 2020 lalu, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.
Untuk mendapatkan bantuan dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT. Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.(red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar