Wali Kota Bandar Lampung Ditetapkan Usai Putusan MK - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 17 Februari 2021

Wali Kota Bandar Lampung Ditetapkan Usai Putusan MK


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih akan ditetapkan usai keluar ketetapan Mahkamah Konstitusi.


“Berdasarkan regulasi pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon perkara no.25/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (15/2) oleh majelis hakim panel II MK maka KPU Bandarlampung akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama  lima hari setelah putusan ketetapan MK diterima,” kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, di Bandarlampung, Selasa.


Dia menjelaskan bahwa untuk jadwal rapat pleno Kota Bandarlampung akan bersamaan dengan dua Kabupaten lainnya yang melangsungkan pilkada serentak yakni Lampung Tengah dan Lampung Selatan.


“Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk tiga daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU,” kata dia.


Sedangkan, lanjut dia, terkait perkara sengketa KPU Pesisir Barat dia menerangkan, pihaknya masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir pada tanggal  17 Februari 2021.


“Untuk Pesisir Barat kita masih menunggu jadwal panitera MK, apakah masuk sidang dismisal atau tidak,” ujarnya.


Sementara itu, hal serupa diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi.


Terkait adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Agung, dia mengatakan KPU menghargai dan menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh mereka.


“kami menghormati dan menghargai upaya hukum PK yang sudah diregister perkara oleh panitera muda TUN MA” ujarnya.


Dia menerangkan bahwa pihaknya pun akan menyiapkan jawaban sebagai termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP)  Tanggal 8 Februari 2021.


“Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan  surat panitera TUN kepada KPU. Kami juga secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Lampung dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK,” kata dia.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan Sidang Paripurna Istimewa usai KPU menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.


“Dasarnya kita melakukan penetapan pada sidang Paripurna Istimewa setelah KPU Bandarlampung menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan kemudian mereka berkirim surat ke kami maka kami akan laksanakan sidang penetapannya,” kata dia. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages