Ini Penjelasan Ketua DPRD Lampung Mingrum Tentang Hadapi Pandemi Covid-19 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 08 Maret 2021

Ini Penjelasan Ketua DPRD Lampung Mingrum Tentang Hadapi Pandemi Covid-19


Bandar Lampung, Harian koridor.com-Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay  berikan pemahaman kepada masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 di Desa Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/02/2021).




Pada kesempatan itu, Mingrum Gumay mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di hadapan Camat Trimurjo, Kapolsek Trimurjo, Danramil Trimurjo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan para undangan lainya.


Mingrum mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat supaya selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan kebiasaan baru dalam keseharian guna pencegahan penularan covid-19 yang saat ini terus menaik angka penularan virus Covid-19.


“Di dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Lampung, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” ujarnya.


Masyarakat berperan penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat,serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau supaya lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.


Di bidang pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.


Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.


“Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” tambanya.


Mingrum Gumay kembali menegaskan Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif.


“Di dalam perda sudah ada aturan tentang sanksi pelanggaran, baik perseroan atau pun perusahaan, dari denda 1 juta samapi 5 jt sampai pencabutan izin usaha,” tutupnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages