Pesawaran,Harian Koridor.com-Diberi pekerjaan dan tinggal di rumah bos nya tidak membuat Jamil (39) berterima kasih, bagaimana tidak warga Desa Waway Karya Lampung Timur ini malah membawa kabur motor milik Edi Budianto yang merupakan bosnya.
akibat perbuatan nya membawa kabur motor milik Edi Budianto,kini Jamil harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kedondong setelah Unit Tekab 308 Polsek setempat menangkap dirinya pada Minggu, (14/3/2021)
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mengatakan, Jamil selama ini tinggal dan bekerja di rumah milik Edi Budianto lalu Jamil meminjam motor milik Edi dengan alasan untuk membeli obat di pasar
" kejadian nya pada 24 Desember 2020, jadi tersangka ini meminjam motor milik pelapor (korban) dengan alasan untuk ke pasar membeli obat, namun tersangka malah membawa kabur motor tersebut " jelas nya, Senin (15/3/2021).
Kanit menambahkan, sebelumnya korban juga pernah kehilangan uang tunai yang tersimpan dalam lemari rumah nya.
" berdasarkan keterangan dari korban dirinya pernah kehilangan uang tunai sebanyak 1,8 juta yang tersimpan di lemari dan setelah kita tanyakan pada pelaku ternyata dia juga yang mengambil nya " ujar Bripka Andhika.
Bripka Andhika menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek kedondong
" tersangka dan bb dibawa ke polsek kedondong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut " kata dia.(magel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar