Arsip Kepegawaian Pringsewu, 160 Boks Dimusnahkan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 22 April 2021

Arsip Kepegawaian Pringsewu, 160 Boks Dimusnahkan


Pringsewu, Harian Koridor.com-Sebanyak 160 boks arsip dari berbagai jenis di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu dimusnahkan. Masing-masing terdiri dari 99 boks arsip lamaran CPNS, 30 boks arsip usulan kenaikan pangkat dan 31 boks arsip usulan kenaikan gaji berkala.


Pemusnahan dengan mesin pencacah sampah dilaksanakan di Gedung TPS3R Pringsewu Barat, Rabu (21/4/21), diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati Pringsewu Sujadi, Asisten Administrasi Umum sekaligus selaku Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Hasan Basri, Sekretaris Inspektorat Pemkab Pringsewu Yanuar Haryanto, Sekretaris BKPSDM Judi Muljana dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, serta dihadiri sejumlah kepala OPD terkait dengan standar protokol kesehatan.




Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi pemusnahan arsip-arsip lama dengan menggunakan mesin pencacah di gedung TPS3R Pringsewu Barat, sehingga tidak saja mengurangi polusi, namun juga limbahnya masih dapat dimanfaatkan.


Menurutnya, sesuai ketentuan yang ada, sejatinya arsip-arsip lama memang sudah bisa dimusnahkan, dimana pemusnahannya dilakukan dengan standar yang telah ditentukan serta ketentuan yang berlaku. “Kedepan, saya meminta pengelolaan arsip di Pringsewu agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, katanya.



Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pringsewu Judi Muljana mengatakan dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dan Perbup Pringsewu No.20 Tahun 2018 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara. (kf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages