DPRD Tanggamus Laksanakan Kujungan Kerja di DPMPTSP Kota Depok - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 26 April 2021

DPRD Tanggamus Laksanakan Kujungan Kerja di DPMPTSP Kota Depok


Kota Depok, Harian koridor.com-DPRD Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dalam merumuskan masalah perizinan khususnya bagi para pelaku UMKM yang ada saat ini

Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 19 sampai dengan 21 April 2020. Yang di pimpin oleh Fakhrudin Nugraha selaku Ketua  komisi II. Kunjungan yang diterima langsung oleh Sekretaris Dinas DPMPTSP di dampingi Kabid dan Kasi itu di ruangan rapat dinas setempat. Senin (19/4/21).

Dalam pemaparannya Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi mengatakan, bagi para pelaku UMKM yang ingin membuat Izin di Kota Depok saat ini tidak perlu bersusah payah, dimana kita sudah melakukan secara onlin dan tak cukup lama untuk menerbitkan izin tersebut.



Dinas Penanaman Modal dan PelayananSatu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Jawa Barat menerapkan pelayanan satu jam (one hour service) untuk penerbitan izin usaha, ini sebagai upaya mempermudah pelayanan di masa pandemi COVID-19.

Lanjut Sekdis, Banyak yang ingin membuka usaha, maka kami bantu mempermudahnya dengan pelayanan ini. Kami berkomitmen agar dalam setiap mengurus perizinan, hanya menghabiskan waktu kurang lebih 1 jam,” tutur Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi di Depok.

Menurut dia saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline tetapi juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

"Untuk online, masyarakat dapat mengakses melalui website perizinanonline.depok.go.id atau oss.go.id," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya juga membuka klinik Online Single Submission (OSS) yang bersifat offline. Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara online.


"Sistem offlinenya sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Petugas pelayanan juga menerapkan waktu permohonan perizinan hanya selama 1 jam," ujarnya.


Sementara itu anggota Komisi II Irsi jaya Mengatakan, saat ini kita ketahui bahwa di kota Depok ini dalam urusan perizinan sudah melalui aplikasi (online) yang sudah dilakukan di Dinas DPMPTSP Kota Depok ini.


"Banyak sekali hal hal yang menarik yang dapat kita serap dan kita bawa ke Kabupaten Tanggamus pada kunjungan kita hari ini,"ujar politisi PPP ini.


Lanjutnya, mudah-mudahan apa yang sudah berjalan di Kota Depok ini dapat kita terapkan di Kabupaten kita, oleh pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini dinas terkait dalam melakukan perizinan,"ujar Irsi Jaya.


Masih Kata Irsi, Yang tujuannya untuk mempermudah dalam segalahal terkait soal perizinan dari para pelaku pelaku usaha, jangan sampai yang sudah disampaikan tadi untuk melakukan perizinan sangat kesulitan dalam melakukan penerbitan, kemudian masih banyaknya calok-calok ataupun biaya-biaya yang mempersulit para usaha itu untuk mendapatkan izin.


Selanjutnya untuk yang kedua jangan sampai besar pasak dari pada tiang, atau lebih besar biaya pembuatan perizinan dari pada modal untuk membuka usaha. Jadi saya berharap agar kabupaten Tanggamus bisa mencontoh untuk kemudahan perizinan di daerah kita Kabupaten Tanggamus,"tegasnya. (Adv).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages