Hakim perintah Jaksa KPK hadirkan Bos SGC Purwati Lee dan Nunik di Sidang Mustafa - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 23 Mei 2021

Hakim perintah Jaksa KPK hadirkan Bos SGC Purwati Lee dan Nunik di Sidang Mustafa


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Megeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Efiyanto meminta Jaksa KPK agar mengjadirkan lima orang saksi dalam perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa.


"Meminta agar jaksa menghadirkan lima saksi sesuai apa yang dimohon oleh penasihat hukum terdakwa," katanya di Bandarlampung, Kamis.


Dia menjelaskan lima orang saksi agar segera dihadirkan dalam persidangan tersebut di antaranya Chusnunia Chalim alias Nunik, Purwati Lee alias Nyonya Lee, Midi Iswanto, Khaidir Bujung, dan Slamet Anwar.


Kelimanya diminta untuk hadir dalam persidangan untuk dilakukan konfrontir ulang sesuai dengan keterangan saksi mereka sebeluknya.


"Kehadiran para saksi sesuai dengan pemohon penasihat hukum terdakwa. Mudah-mudahan mereka menghormati panggilan dari kita," kata dia.


Sebelumnya sidang dengan agenda keterangan terdakwa telah ditunda oleh hakim lantaran adanya pemohon dari penasihat hukum terdakaa agar dihadirkan lima orang saksi untuk dilakukan konfrontir.


Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.


Sebelumnya pada tahun 2018, ia telah menjalani sidang atas perkara fee proyek di dinas yang sama dan telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.


Selain itu hak politiknya juga dicabut selama dua tahun dan dilakukan penahanan di Lapas Sukamiskin. (red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages