Polres Tanggamus Imbau Terduga Korban Segera Lapor Sehingga Video Dugaan Curas Dapat Terungkap - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 19 Mei 2021

Polres Tanggamus Imbau Terduga Korban Segera Lapor Sehingga Video Dugaan Curas Dapat Terungkap


Tanggamus, Harian koridor.com-Polres Tanggamus telah melakukan penyelidikan viralnya video dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) penodongan yang diduga terjadi di area diperkirakan di jalan wilayah pantai wilayah hukum Polres Tanggamus.


Dalam penyelidikan ini Polres Tanggamus langsung menurunkan tiga punggawanya yakni Kasat Intelkam AKP Samsuri, SH. MH., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE.


Hasil penyelidikan, berhasil diidentifikasi tempat diduga kejadian seperti yang berada pada video yang beredar, juga mendapatkan keterangan sementara terkait orang-orang yang berada dalam video tersebut.


"Hasil penyelidikan diduga terjadi Curas penodongan beberapa hari lalu, untuk tempat sesuai video sudah diketahui berada di jalan pantai Cukuh Pandan Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus," ungkap Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (19/5/21).


Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari warga, pihaknya juga masih mencari keberadaan diduga korban yang mengaku kepada masyarakat disana merupakan warga Pringsewu dan Pesawaran.


"Orang dalam video sebagai terduga korban sudah kita telusuri di wilayah Pringsewu namun belum ditemukan, pencarian akan dilanjutkan ke Pesawaran sesuai pengakuan mereka kepada warga," jelasnya.


Kasat menegaskan, agar korban harus segera melapor ke Polres Tanggamus agar dapat dikejar saat itu juga. 


"Jika korban sudah melapor, tentunya dapat diketahui siapa korbannya, apa saja yang dirugikan dan siapa saksinya," tegasnya.


Kesempatan itu, Kasat berterimakasih kepada masyarakat, atas informasinya dan dimohon untuk dapat memberikan keterangan sebagai saksi.


"Karena saksi yang mengetahui dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban," tandasnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages