Tiga Terdakwa Korupsi Minerba Disidang, Rugikan Negara sebanyak Rp 2,3 M - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 23 Mei 2021

Tiga Terdakwa Korupsi Minerba Disidang, Rugikan Negara sebanyak Rp 2,3 M



Bandar Lampung, Harian koridor.com-
Rugikan negara sebesar Rp2.346.186.300 miliar, Tiga terdakwa korupsi mineral bukan logam dan batuan: Yuyun Maya Saphira, Soma Mudawan Perkasa dan M. Efriansyah jalani sidang perdana Terkait Korupsi Mineral bukan Logam dan Batuan (Minerba  ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (21/5/2021).


Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yudhi Setyawan menjelaskan, bahwa dalam dakwaannya Yuyun Maya Saphira selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Lampung Selatan (Lamsel).


"Terdakwa Yuyun bersama dengan kedua terdakwa lainnya (dituntut secara terpisah), dari Januari 2017 hingga Desember 2019 memungut pembayaran pajak minerba para pengusaha tambang. Dan tak membayarkan atau tidak menyetorkan uang pembayaran pajak ke Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Lamsel," katanya.


Menurut jaksa, Yuyun bersama ketiga terdakwa lainnya melakukan korupsi sejak tahun 2017. Dimana ada 4 perusahaan dan satu perseroan yang dikorupsi uang pajaknya. 


"Yakni PT Batu Jaya Tarahan menyerahkan pajak sebesar Rp32.760.000. Namun uangnya tak di stor ke kas daerah. Lalu pajak dari PT Berlian Mixindo sebesar Rp594.949.200 dan hanya Rp260.374.600 yang hanya disetorkan ke kas daerah. Sedangkan Rp334.574.000 diserahkan oleh Marwin ke Yuyun," kata dia.


Lalu penyerahan wajib pajak dari perorangan atas nama Samsul sebesar Rp58.000.500. Yang hanya disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah hanya Rp13.195.000. Sedangkan Rp44.805.500 diserahkan dari Soma ke terdakwa.


"Dan penyerahan pajak dari PT Bangun Lampung Jaya diterima oleh Soma menyerahkan surat ketepan pajak daerah dan Tanda Bukti Pembayaran yang dibawanya kepada Henky . Bahwa dari jumlah yang dipungut sebesar Rp1.045.044.000," jelasnya.


Yang disetorkan oleh terdakwa ini hanya 

Rp815.364.000, sedangkan sisanya sebesar Rp229.680.000, diserahkan Soma kepada terdakwa.


"Kemudian M. Efriansyah Agung diberi uang oleh terdakwa Soma mulai dari sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp1 juta. Serta pada akhir tahun 2018 Efriansyah telah menerima pemberian uang dari Soma asalnya dari pajak minerba yang tak disetorkan sebesar Rp40 juta di rumah Efriansyah," bebernya.


Setelah itu terhadap pembayaran pajak minerba dari wajib pajak PT Aneka Sumber Bumi Jaya sebesar Rp.74.013.750 tersebut, tidak disetorkan ke kas daerah. Tetapi diserahkan kepada terdakwa.


"Pada tahun 2018 terhadap pembayaran minerba wajib pajak PT Batu Jaya Tarahan sebesar Rp66.456.000 tersebut, oleh terdakwa tidak disetorkan ke kas daerah," jelasnya.


Lalu ada lagi dari PT Berlian Mexindo

bahwa pembayaran pajak minerba dari wajib pajak sebesar Rp175.600.000,- tersebut, tidak juga disetorkan ke kas daerah. Tetapi oleh Marwin diserahkan kepada terdakwa.


"Setelah itu ada penyerahan pajak dari perseorangan bernama Syamsul dari jumlah sebesar Rp46.893.000 tersebut, tidak disetorkan oleh Soma ke Kas daerah, tetapi diserahkan kepada terdakwa," ungkap jaksa.


Ada lagi dari PT Bangun Lampung Jaya

Bahwa dari jumlah sebesar Rp. 1.066.863.600,00, tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi diserahkan kepada terdakwa. Dan dari PT Aneka Sumber Bumi Jaya bahwa dari jumlah sebesar Rp.71.583.759, tersebut diserahkan kepada Soma, tidak disetorkan ke Kas daerah, tetapi diserahkan kepada terdakwa.


"Pada tahun 2019, ada juga penyerahan pajak dari PT Batu Jaya Tarahan sebesar Rp.23.400.000, tersebut, oleh terdakwa tidak disetorkan ke Kas daerah. Juga ada lagi dari penyerahan pajak perseorangan oleh Syamsul bahwa dari jumlah sebesar Rp.77.227.000, tidak disetorkan ke kas daerah tetapi diserahkan kepada terdakwa," katanya.


Lalu PT Bangun Lampung Jaya

Bahwa dari jumlah sebesar Rp. 173.982.600 tersebut , telah disetorkan ke Kas daerah sebesar Rp. 132.066.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 41.916.600 diserahkan kepada terdakwa.


"Juga ada dari PT Aneka Sumber Bumi Jaya. Bahwa terhadap pembayaran pajak sebesar Rp82.687.500, tersebut, untuk pembayaran pajak pada Triwulan I, Triwulan II dan Triwulan III dengan jumlah sebesar Rp.60.412.500 oleh M. Efriansyah diserahkan kepada Soma, tetapi tidak disetorkan ke Kas daerah tetapi diserahkan kepada terdakwa," pungkasnya. (red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages