Dua Tersangka Kasus Benih Jagung Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 23 Juni 2021

Dua Tersangka Kasus Benih Jagung Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Dua tersangka kasus Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017 ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung, satu tersangka penahanan kota.


"Pada hari ini, Rabu Tanggal 23 Juni 2021, jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017," kata  Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Rabu (23/6/2021).


Menurutnya, para tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.


"Tersangka ED dan IM ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung, dan tersangka HR dilakukan penahanan kota," kata Andrie.


Andrie menyebutkan, Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 


"Alasan dilakukan penahan rutan terhadap kedua tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Andrie. 


Selanjutnya, kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Bahwa untuk tersangka HR  sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan tersangka saat ini dalam keadaan sakit (memiliki riwayat kanker) yang perlu perawatan.


"Namun, penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli, mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan dan apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan," tegasnya.(fik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages