Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Puluhan ekor Sanca - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 15 Juni 2021

Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Puluhan ekor Sanca


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Karantina Pertanian Lampung bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan puluhan ekor Ular Sanca asal Medan-Sumatera Utara,saat melakukan pengawasan rutin di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.


Tim gabungan yang terdiri dari Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni dan BKSDA mengetahui aksi penyelundupan ini saat tengah pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan pada hari Senin (14/06)/2021). pukul 10.20 WIB.


"Setelah diperiksa petugas diketahui bahwa hewan yang akan diselundupkan termasuk dalam kategori hewan melata atau Reptil. Jenisnya yaitu Sanca gendang. Setelah dihitung ular Sanca yang dibawa berjumlah 20 ekor," ujar Isaias, Dokter Hewan Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni


"Setelah kita tanyakan, reptil-reptil ini rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi," tambah nya


Ia menjelaskan lebih lanjut lagi. Berdasarkan keterangan dari sopir yang membawa, ular Sanca Gendang yang dibawa dengan cara dikemas dalam keranjang buah ini merupakan titipan dari satu agen bus yang disinggahi juga, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.


"Selain tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran, satwa tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Satwa tersebut kami tahan, dan selanjutnya akan diserahterimakan ke Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung," tegas Ias.


Sementara itu Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.


"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," pungkas Akhir Santoso.


Ditempat lain, Muh. Jumadh Kepala Karantina Pertanian Lampung saat ditemui menjelaskan, akan menindak tegas pelaku 


."Segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan akan kita tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.(magel) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages