Ketegasan Pemkot Metro Bagi Mengabaikan Protkes dan Santunan Meninggal Akibat Covid-19 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 17 Juni 2021

Ketegasan Pemkot Metro Bagi Mengabaikan Protkes dan Santunan Meninggal Akibat Covid-19


Metro, Harian Koridor.com-Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, terus melakukan Sosialisasi Perwali Nomor 11 Tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi korban yang meninggal akibat terkonfirmasi Covid-19.

Dia menjelaskan kepada para jurnalis. Syarat bagi ahli waris warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Sejumlah syarat tersebut mulai dari surat kematian karena virus Corona hingga fotokopi rekening bank Lampung.

Lebih jauh dia menjelaskan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris sesuai yang tertuang dalam peraturan walikota (Perwali). Mulai dari fotokopi KTP dan KK almarhum atau almarhumah sebanyak 2 lembar.

"Apabila KTP dan KK hilang maka harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian. Fotokopi KTP ahli waris sebanyak 2 lembar, fotokopi dan asli Surat keterangan dari Lurah yang diketahui Camat. Fotokopi surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa almarhum atau almarhumah meninggal terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 2 lembar dari instansi yang berwenang. Fotokopi akta kematian sebanyak 2 lembar dan fotokopi rekening Bank Lampung," jelasnya lagi.


Ia juga menyampaikan bahwa dana santunan Covid-19 yang diberikan ke ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia sesuai dengan batasan waktu yang terhitung sejak Perwali ditetapkan atau diundangkan.

"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Perwali tertanggal 26 April 2021 akan memberikan santunan bagi masyarakat sebesar Rp 1.000.000 yang akan diberikan kepada ahli waris korban,” ucap Bangkit dalam sosialisasi Perwali di Aula kantor Pemkot setempat,"katanya


Bangkit, juga mengungkapkan, santunan terhadap korban meninggal dunia akibat virus Corona tersebut berlaku sejak 26 April 2021. Artinya, bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 sebelum 26 April 2021 tidak mendapat santunan.


"Santunan ini mulai diberlakukan sejak Perwali ini diterbitkan yakni tanggal 26 April. Dan untuk yang sebelum tanggal 26 April, santunan ini tidak bisa diberikan. Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Perwali yang sudah dikonsultasikan sebelumnya,” tandasnya. 


Sementara itu Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin. Melakukan rapat darurat evaluasi usai ditetapkan sebagai zona merah dengan tingkat pemaparan Covid-19 tidak terkendali. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa poin yang akan diterapkan untuk memberikan efek jera bagi warga yang mengabaikan akan protokol kesehatan.


Salah satu poin adalah penindakan ke ranah pidana dan denda bagi masyarakat yang melanggar. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin usai rapat evaluasi penanganan Covid-19.


“Kota Metro saat ini berstatus zona merah, di mana sebelumnya pemkot memberikan kelonggaran namun masyarakat tetap abai akan protokol kesehatan sehingga status zona naik menjadi merah. Atas kesepakatan bersama dalam rapat, Kapolres dan Kejari Kota Metro mengusulkan, bagi pelanggar akan dijerat pidana dan denda,” jelas Wahdi.


Dia juga menyampaikan, Tim Satgas Covid-19 Kota Metro akan rutin melakukan penertiban di pusat keramaian mulai pukul 19:00 WIB.


“Besok Tim Satgas Covid-19 Kota Metro akan mulai rutin melakukan operasi yustisi, di mana giat tersebut akan melakukan penindakan, bukan lagi imbauan karena imbauan yang selama ini dilakukan kerap diabaikan masyarakat. Jadi kami akan tegas, semua itu agar status zona Kota Metro segera kembali pulih,” pungkasnya. (ADV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages