Panitia Pilkades Desa Rulung Sari Natar Diduga Melanggar Permendagri - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 29 Juni 2021

Panitia Pilkades Desa Rulung Sari Natar Diduga Melanggar Permendagri


Lamsel,Harian Koridor.com-Panitia pemilihan kepala desa Rulung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar Permendagri.


hal itu diungkapkan salah satu warga kepada media ini, Selasa (29/6/2021), warga yang enggan ditulis namanya ini menyebutkan, panitia pemilihan kepala desa Rulung Sari berisikan anggota aktif Badan Pemusyawaratan Desa (BPD ).


" Karena sudah jelas  BPD yg membentuk  Panitia pilkades dan anggota BPD tidak bisa menjadi anggota panitia  pilkades tapi nyatanya masih menjabat anggota BPD dan anggota panitia pilkades." jelasnya. 


menanggapi laporan warga tersebut ketua WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung Bustomi Marzuki, mengatakan, telah melakukan penelusuran dan mendapati memang ada pelanggaran administrasi terkait Pilkades Desa Rulung Sari.


" Menelusuri  info dari warga bahwa ketua BPD sekarang sudah ganti, dan Ketua BPD yang baru itu yang membentuk panitia pemilihan kepala Desa padahal sk nya belum terbit "


Bustomi juga mengingatkan Bagi penyelenggara Pilkades harus memperhatikan Permendagri no 112 tahun 2014. 


" Sudah jelas mengamanatkan BPD  diberi kewenangan membentuk panitia dan memberi SK panitia penyelengara pilkades dan Anggota BPD tidak bisa menjadi anggota panitia Pilkades,ini Untuk pembelajaran berdemokrasi yang baik " ujarnya.


lebih lanjut Bustomi, berharap agar Bupati Lampung Selatan mengevaluasi kembali panitia pemilihan kepala desa Rulung Sari agar bisa berjalan sesaui aturan yang ditentukan pemerintah.


" perlu  bapak bupati lampung selatan perlu koreksi panitia pilkades  desa Rulung Sari agar sistem demokrasi berjalan dengan benar " tegasnya.(magel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages