PMJ Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 1,129 Ton Jaringan Timur Tengah – Indonesia - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 15 Juni 2021

PMJ Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 1,129 Ton Jaringan Timur Tengah – Indonesia


Jakarta, Harian koridor.com-Kejahatan Transnasional atau Transnational Organized Crime (TOC) adalah fenomena jenis kejahatan yang melintasi perbatasan internasional, melanggar hukum beberapa negara atau memiliki dampak terhadap negara lain. Salah satu bentuk TOC adalah perdagangan narkotika yang dilakukan secara ilegal. TOC masuk ke Indonesia sehingga menjadi ancaman nyata terhadap gangguan kamtibmas. 


Di saat seluruh dunia secara bersamaan termasuk Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sesuai dengan hakekat ancaman, situasi ini merupakan ambang gangguan (faktor korelatif kriminogen), yaitu ancaman yang apabila dibiarkan dalam kurun waktu tertentu bisa berubah menjadi ancaman faktual. Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol. Hengki Haryadi bersama Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa, usai melakukan ekpose bersama Kapolri beberapa waktu lalu di Mapolda Metro jaya Kemarin.


Menurut Hengki, dimasa pandemi ini, akibat terjadinya kontraksi ekonomi dan disrupsi ekonomi, memberikan beberapa dampak sosial bagi masyarakat, yaitu berupa meningkatnya angka kemiskinan maupun angka pengangguran. Selain itu timbul rasa panik di masyarakat yang disertai meningkatnya aksi kejahatan.


Situasi ini diperparah dengan peran penyalahgunaan narkoba sebagai stimulant terjadinya situasi tersebut. Hal tersebut juga di ungkapkan Kombes pol Mukti Juharsa selaku Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Fakta empiris membuktikan ternyata penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kejahatan konvensional, khususnya kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, curanmor,dan yang lainnya. Bahkan ditemukan fenomena bahwa pelaku kejahatan jalanan dalam melakukan kejahatannya tidak lagi didasarkan atas motif ekonomi melainkan dorongan akan kebutuhan untuk menggunakan narkoba. 


Hengki menambahkan, di sisi lain kejahatan konvensional yang didahului dengan penggunaan narkoba dapat memberikan dampak negatif yang mendalam bagi pelaku berupa hilangnya empati, hilangnya rasa takut, serta cenderung brutal.


Fakta ini juga ditemukan pada kejahatan yang berimplikasi kontijensi seperti kerusuhan, konflik horizontal,yang mana agresifitas massa yang cendrung destruktif serta anarkis ternyata sebagian pelakunya dibawah pengaruh narkoba. Disaat pemerintah khususnya aparat penegak hukum disibukkan dengan tugas-tugas penanganan pandemi covid serta pemulihan ekonomi nasional, timbul fenomena maraknya penyelundupan narkoba khususnya dari sindikat internasional yang memanfaatkan situasi pandemi ini. 


Terlihat dari data yang didapat, bahwa di tahun 2021 sampai bulan April ini saja, Polri telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional yang berasal dari timur tengah sebanyak 2,5 ton narkoba jenis shabu. Dan khusus Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya yang hanya dalam kurun waktu 22 hari di bulan berikutnya telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional dari timur tengah (Iran) dan afrika (Nigeria) dengan total 1,129 ton narkoba jenis shabu. 


Sehingga dapat disimpulkan total sampai dengan bulan mei tahun 2021 kurang lebih 3,6 ton narkotika jenis shabu masuk ke Indonesia.Hal ini menjadikan Indonesia banjir narkoba di masa pandemi Covid-19. 


”Untuk memecahkan permasalahan tersebut, maka diperlukan strategi khusus yaitu Pre-emtif Strike, dengan jalan mengungkap jaringan narkoba internasional dari hulu, sebelum narkoba tersebut beredar di wilayah Indonesia” Terang Hengki. 


Hal ini sangat efektif untuk mengurangi dampak fatal dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu akan mampu memberikan efek deterrence bagi para bandar jaringan internasional tersebut. Langkah awal strategi yang dilakukan yaitu dengan adanya perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si. Imbuhnya.


Atas perintah Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Kombes Pol. Mukti Juharsa, S.I.K.) membentuk Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya, yang sekaligus sebagai Kasatgas, serta Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes Pol Hengki Haryadi S.I.K., M.H.) sebagai Wakasatgas yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Dirjen PAS Kemenkum Ham. Selama kurang dari 1(satu) bulan, Satgas PMJ bekerja dan melakukan analisis terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya, akhirnya berhasil mengungkap kasus besar jaringan internasional tersebut, dengan beberapa TKP sebagai berikut :


I. TEMPAT KEJADIAN, BB, DAN TSK,


1. TKP I: Gunung Sindur, Bogor; BB 393 Kg; TSK: NR al D al I dan HA al A al O. 


2. TKP II: Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur; BB 511 Kg; TSK: NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria).


3. TKP III: Apartemen Basura Jakarta Timur; BB 50 Kg; TSK: AK 


4. TKP IV: Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat; BB 175 KG; TSK H al Ne (DPO) II. 


II. KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN: 

1. Berawal Pada Bulan Mei 2021, tim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba yang diketahui bernama 


NR als D dan A als O serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393 kilogram. 


2. Untuk mengembangkan kasus tersebut, selanjutnya Kapolda Metro Jaya membentuk satgas Narkoba Polda Metro Jaya yang terdiri dari direktorat narkoba polda metro jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. 


3. Hasil monitoring dan Analisa data para tersangka yang sudah ada, ditemukan sel jaringan yang adalah AS alias AC yang tinggal di wilayah Jawa Barat. Selanjutnya tim fokus untuk melakukan surveilance (pembuntutan) terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui aktivitas sambil menganalisis data yang dilakukan dengan pengendali termasuk yang berada di luar negeri.


 4. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Satgas Polda Metro Jaya mencurigai akan adanya transaksi di Komplek Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square Margahayu Bekasi Timur. Tim mengamankan dua orang yakni AS als AC dan HW serta ditemukan sejumlah karung berisi Narkotika jenis shabu sebanyak 511 kilogram.  


5. Setelah mengamankan AS al AC dan HW bersama barang bukti, tim melakukan pengembangan. Hasil interogasi terhadap AS al AC didukung dengan analisis tim IT, masih hari Selasa tanggal 01 Mei, sekitar pukul 16.00 tim mengamankan NW al DD yang merupakan penghuni LP Cilegon dan terbukti sebagai orang yang menyuruh AS al AC. Dalam waktu yang hampir bersamaan diamankan juga CSN al EM (WNA Nigeria) yang juga berada di LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh NW al DD. Masih dari LP Cilegon, juga diamankan UCN al EM (WNA Nigeria) yang memerintahkan CSN untuk mencari kurir yang akan membawa narkotik. Hasil analisis dan interogasi terhadap para tersangka diketahui bahwa pengendali utama adalah OC (diduga sebagai warga negara Nigeria) yang dalam perkara ini dijadikan sebagai DPO. 


6. Kemudian tim Satgas melakukan penyelidikan dari hasil pengembangan analisa data IT bahwa seseorang yang diduga sebagai kurir diketahui berada di sekitar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Tim terus bergerak dan yakin bahwa sasaran berada di sekitar Apartemen Basura. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga kurir AK dan ditemukan ransel dan koper berisi narkotika jenis shabu sejumlah 50 kilogram.


 7. Berdasarkan hasil interogasi terhadap AK, diketahui bahwa barang bukti narkotika tersebut diambil dari Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan ditemukan satu unit mobil yang diduga milik pelaku lain yang dicurigai sebagai bagian dari sindikat narkoba. Hasil koordinasi dengan pihak manajemen Apartemen Green Pramuka, pemilik mobil bernama H alias Ne adalah penghuni Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, dengan disaksikan pengelola dan sekuriti apartemen, dilakukan penggeledahan kamar yang ditempati H alias Ne (DPO). Di dalam kamar ditemukan empat buah koper yang keseluruhannya berisi narkotika jenis sabu sekitar 175 kilogram. Barang bukti tersebut disita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


8. Total keseluruhan Barang Bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan Satgas Polda Metro Jaya dari beberapa TKP diatas adalah sebanyak 1,129 Ton. 



III. PASAL YANG DISANGKAKAN : 


Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.


IV. PERKIRAAN RUPIAH DAN DAMPAK,

Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar 1,694 Triliun rupiah dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages