Sudutkan Kadis Disporapar Metro SMSI Serukan Pusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 29 Juni 2021

Sudutkan Kadis Disporapar Metro SMSI Serukan Pusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum


Metro,Harian Koridor.com-Penanggungjawab portal web Online iniberita.Id dan akses-berita.com Abdul Rohman Wahid akhirnya memenuhi panggilan Kadisporapar Kota Metro Tri Hendriyanto di Sekretariat AWPI Kota Metro, Jalan Yos Sudarso No 31, 15 Polos, Kota Metro, belum lama ini.


Kedatangan Wahid guna memberikan klarifikasi atas kesalahan konten elektronik yang terkesan menggiring opini yang berjudul “Kadis Disporapar Metro Tidak Sejalan dengan Walikota Yang Baru” yang terbit pada 20 Mei 2021.


Kepala Disporapar Kota Metro Tri Hendriyanto melalui kuasa hukumnya Hanafi Sampurna mengatakan, dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai.


Perdamaian tersebut atas dasar pihak pertama yakni Abdul Rohman Wahid telah mengakui kesalahan atas konten elektronik yang telah dibuat.


“Semoga dengan kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa dalam melakukan kerja jurnalistik juga harus mengacu terhadap Kode Etik Jurnalistik. Sehingga, tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.


Abdul Rohman Wahid selaku Penanggungjawab portal web Online iniberita.id dan akses-berita.com, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.


“Dengan penuh penyesalan, saya sampaikan permohonan maaf ke Kadisporapar Kota Metro Tri Hendriyanto. Saya berjanji, hal itu tidak akan terjadi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam menulis ke depannya,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua SMSI Kota Metro Ali Imron Muslim mengatakan, pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Selain itu, media yang menyiarkan juga harus memenuhi ketentuan perusahaan pers, yakni legalitasnya harus berbadan hukum PT. Selain itu yang tidak kalah penting, SDM dan struktur keredaksian juga harus ada.


“Beruntung ada itikad baik dari pihak yang dirugikan. Untuk ke depannya jika ada permasalahan seperti ini laporkan saja ke pihak kepolisian di UU ITE sudah jelas itu aturannya jika memang bukan produk jurnalistik,” tegasnya.


Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto menambahkan, sebelumnya dirinya diminta untuk memfasilitasi pihak Abdul Rohman Wahid dengan Kadisporapar untuk mediasi mengenai permasalahan pemberitaan.


“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai. Ke depan saya berharap wartawan itu harus check and recheck kebenaran suatu informasi,” tutupnya.


Klarifikasi tersebut disaksikan langsung oleh lintas organisasi pers yang ada di Kota Metro di antaranya AWPI, PWI, IWO, SMSI, KWRI, PWRI, dan JNI, serta beberapa jurnalis yang ada di Kota Metro. (Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages