TP4D Kota Bandar Lampung Kembali Lakukan Penyegelan 4 Usaha Makan dan 3 Hotel - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 23 Juni 2021

TP4D Kota Bandar Lampung Kembali Lakukan Penyegelan 4 Usaha Makan dan 3 Hotel


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan tempat usaha 4 makan dan 3 hotel yang menunggak pajak dan tidak menggunakan tapping box. Penyegelan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perda nomor 6 tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). Rabu (23/6/2021).


Adapun tempat usaha yang di segel yaitu : rumah makan sederhana masakan padang di jalan teuku umar kedaton, Rumah makan soto sedap hj. Widodo jalan sultan agung way halim, rumah makan Pecel lele Mbah mar jalan sultan agung, resto garam di dalam mall boemi kedaton (MBK), hotel Sari Damai jalan teuku umar kedaton, hotel Sahid krakatau jalan yosudarso garuntang dan hotel marcopolo jalan doktor susilo sumur batu.


Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung M.Umar mengatakan, Rumah makan Sederhana masakan padang di jalan teuku umar Kedaton kota bandar lampung dikarenakan tidak menggunakan tapping box selama satu tahun dari tahun 2020 sampai dengan sekarang. "Kalau mereka memakai tapping box pajak yang disetorkan bisa mencapai 12 -15 juta perbulan, namun ini hanya menyetorkan pajak 5 juta perbulannya".


"Karna bila mereka mengggunakan tapping box itu kan selalu masuk kelaporan kekantor mesin tapping box nya di kantor kami, namun mereka menggunakan nota pribadi dan memakai kakulator untuk melakukan pembayaran kepada pembeli". Ucapnya.


Lanjut M. Umar, Rumah makan soto sedap hj. Widodo di segel dikarenakan tidak maksimalnya menggunakan tapping box selama ini dari bukanya usaha, mengenai denda pajak tidak ada keterlambatan dan selalu bayar pajak. Kemudian usaha resto garam selalu memakai tapping box, namun pajak terlambat dari bulan Juli 2020 sampai dengan sekarang mencapai Rp. 119.000.000 juta itu belum denda dari keterlambatan. Katanya.


Sedangkan rumah makan Pecel lele Mbah mar Tidak menggunakan tapping box sama sekali dari awal usaha sampai sekarang, dan menunda pembayaran pajak dari bulan maret tahun 2020 lalu samapai dengan sekarang, "pajak perbulan kalau mereka memakai tapping box bisa mencapai pajak perbulannya Rp.6.500.000 dari hasil pantauan kita, namun selama ini hanya membayar pajak sebulan nya Rp.1.500.000. Imbuhnya.


Tambah M. Umar, hotel Sari Damai memakai tapping box, namun menunggak pajak dari Maret tahun 2020 sampai dengan sekarang, tunggakan mencaai 80 juta, kalau dibayarkan pajak 5 juta perbulan. Sedangkan Hotel Sahid Krakatau memakai tapping box namun menunggak pajak dari November Tahun 2020 sampai dengan sekarang, itupun kalau tiap bulan pajak yang dibayarkan Rata-rata perbulan nya antara 16 juta samapai dengan 20 juta. Dan Hotel marcopolo sama memakai tapping box namun menunggak pajak dari Februari Tahun 2019 sampai dengan sekarang, kalau pajak yang dibayarkan tiap bulannya rata-rata 20-25 juta. Urainya.


"Saya mengharapkan kepada pelaku usaha di kota bandar lampung, meminta kerjasamanya dengan baik setiap usaha yang sudah di tegor, didatangi dan yang belum mohon kesadaraannya, untuk mematuhi peraturan dengan memakai tapping box dan wajib pajak". Pungkasnya.


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, sebelum kami melakukan penyegalan kepada usaha rumah makan dan hotel, kami sudah memberikan teguran melalui surat pemberitahuan peringatan, bahwa mereka tidak menggunakan tapping box dan keterlambatan pajak.


"Surat pemberitahuan kami lakukan sampai tiga kali, namun sama sekali tidak di gubris, maka hari ini kami melakukan penyegelan agar rumah makan dan hotel bisa menyelesaikan urusan datang ke kantor, untuk melengkapi persyaratan yang sudah dilanggar, jangan di copot garis pemasang polisi yang sudah di pasang kalau dicopot itu berarti berurusan dengan hukum. Ucapnya.


Lanjut Yanwardi, semoga dengan kejadian ini bagi usaha usaha lain bisa mematuhi aturan yang ada dengan memakai tapping box dan taat pajak, setelah ini dapat meningkatkan kesadaran para wajib pungut pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Tuturnya.


Sementara itu pihak manajemen Hotel Marcopolo Asian Rambe, menerima dan siap mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bandar Lampung, kita sudah menghadap, berkomitmen dan memberikan jaminan, kami dituntut harus bayar. Kami siap ikuti, tapi minta waktu, kelonggaran kepada usaha kami.


"Karena masih dalam situasi Covid-19 pihaknya juga terdampak dari sisi penerimaan tamu hotel. Kami memang buka setiap hari, tapi bapak-bapak tahu kondisi saat ini, tamu hanya 15 persen, karyawan kami butuh makan juga makanya kami memikirkan gaji mereka". Tutupnya. (Arta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages