Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Pemkab Tubaba - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 22 Juli 2021

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Pemkab Tubaba


Tubaba,Harian Koridor.com-Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.


4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.


Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Lampung yaitu Ir. H. Arinal Djunaidi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

BAMBANG EKA PURNAMA (Ketua APMMI), pada sesi Keamanan Digital. Bambang memaparkan tema “MELINDUNGI ASET KELUARGA DIGITAL”.


Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan beberapa kemanan internet untuk anak dengan cara, mendampingi anak saat mengakses internet, memberikan browser dan youtube yang aman, memberikan pengertian untuk tidak berbagi password, memperhatikan dengan siapa anak berinteraksi, serta telusuri apa yang diakses anak di internet. Cara untuk menghindari penipuan digital antara lain, menjaga informasi pribadi, tidak memberika kode OTP, tidak mudah tergiur dengan hadiah atau keuntungan yang ditawarkan, tidak transfer ke rekening pribadi, dan hanya percaya pada situs resmi.


Fitur keamanan pada media sosial meliputi, gunakan password yang kuat, bedakan password media sosial dengan password email, tidak menyimpan password di komputer orang lain, hanya mengakses situs dengan enkripsi data, pastikan alamat media sosial benar, hindari masuk ke media sosial melalui tautan luar, bijak menggunakan media sosial, membaca syarat dan ketentuan, serta masukan nomor hp sebagai pengaman.


Dilanjutkan dengan sesi Kecakapan Digital oleh, AL AKBAR RAHMADILLAH, ST (Founder Sobat Cyber Indonesia).


Akbar mengangkat tema “BIJAK BERSOSIAL MEDIA”. Akbar menjelaskan digital skill, merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan peranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Tidak semua hasil penelusuran mesin pencari informasi benar, diperlukan kompetensi kritis pengguna untuk dapat menyaring informasi yang diperoleh.


Terdapat tiga jenis kesalahan informasi pada media sosial meliputi, mis-informasi, hububangan yang salah dan konten yang menyesatkan. Dis-informasi, konten yang salah, konten tiruan, dan konten yang dimanipulasi. Serta, mal-informasi, sepenggal bocoran, pelecehan, dan sepenggal ujaran kebencian.


Cek kebenaran informasi di internet menggunakan salah satu fitur pada mesin pencarian informasi untuk melakukan verifikasi informasi, misalnya dengan Google Fast Check Tools. Langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu, kunjungi situs google fast check tools, ketik cek fakta yang ingin dicari dan temukan pada search bar, klik tombol pencarian pada sisi kanan atau tekan enter, selanjutnya hasil pencarian akan muncul.


Sesi Budaya Digital oleh, EKA YUDA GUNAWIBAWA, S.I.KOM., M.MED.KOM (Dosen Universitas Lampung).


Eka memberikan materi dengan tema “PERAN DAN FUNGSI E-MARKET. Eka membahas keterampilan yang wajib dikuasai abad 21 antara lain, kemampuan untuk berpikir kritis dan analisis, kreatif dan inovatif dalam membangun dan menyaring untuk permasalahan kompleks, komunikatif untuk mengatur pemikiran, data dan temuan untuk dibagikan ke dalam berbagai media, serta kolaborasi atau bekerja sama dengan tim untuk menyelesaikan permasalahan yang efektif dan efisien. Literasi pada abad 21 diantaranya, baca tulis, numerik, budaya dan sosial, teknologi digital, dan keuangan.


Aktivitas produktif meliputi, mencari informasi yang dibutuhkan, terus mencoba hal baru, memaksimalkan penggunaan gawai, bergabung komunitas, rajin berbagi, dan tidak takut berkolaborasi. Kegiatan produktif mencakup, berbisnis sesuai dengan hobi, membuat konten yang positif, mengelola media sosial dengan baik, dan menjual karya.


Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, DR. KUSUMA ADHIANTO, S.PT., M.P (Kadiv Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis Mahasiswa, CCED Universitas Lampung). Kusuma memberikan materi dengan tema “ BASIC KNOWLEDGE AND RULES BISNIS ONLINE”. Kusuma memaparkan, memulai dan menjalankan bisnis bukan hanya soal mencari modal dan menjual produk. Bisnis memerlukan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi agar bisnis diakui secara sah, termasuk juga bisnis online. Beberapa dokumen bisnis yang perlu disiapkan mencakup, NIB atau nomor induk berusaha, IUMK atau izin usaha mikro kecil, serta NPWP badan usaha.


Terdapat Undang-Undang dalam perdagangan dan perlindungan konsumen yang harus diperhatikan dan dipahami. Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014, mengatur semua hal yang berhubungan dengan perdagangan online maupun offline. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Undang-Undang ITE, mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. Serta, Peraturan Pemerintah no 80 tahun 2019, mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).


Webinar diakhiri oleh, ALIYAH SAYUTI (Influencer dengan Followers 326 Ribu). Aliyah menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat para narasumber berupa, cara menghindari penipuan digital dengan tidak sembarangan memberikan data pribadi, jaga password media sosial, serta aktifkan dua faktor autentifikasi.


Tingkatkan digital skill untuk memahami dan mengetahui dalam menggunakan perangkat lunak media sosial. Serta, dalam berbelanja dan menjadi penjual di dunia online, seseorang harus memperhatikan Undang-Undang Perdagangan yang berlaku.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages